Kualitas adalah tingkat atau derajat kualitas sesuatu. Ini mungkin produk atau layanan. Pengukuran derajat kualitas suatu produk atau jasa harus dikaitkan dengan pencapaian kriteria tertentu yang di sepakati bersama. Dalam penelitian ini, jaminan auditor sebagai jasa (dibahas dalam bab sebelumnya) secara umum telah menyetujui standar audit. Standar minimal yang harus dipenuhi auditor dalam melakukan kegiatan audit adalah Standar Profesi Akuntan Profesional (SPAP). Menurut Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Ahmad Anwar (2014), indikator kualitas pemeriksaan adalah: Tepat waktu, 2). Selesai, 3). Tepat 4). Tujuan 5). Persuasif, 6). Jelas 7). Ringkas.
  Kualitas audit dipengaruhi oleh akuntabilitas, pengalaman, independensi, objektivitas, kompetensi, integritas, dan profesionalisme, sedangkan sisanya 67,2% dipengaruhi oleh variabel di luar model.
  Akuntan akan menjadi pihak luar yang berdiri di antara manajemen dan pemilik untuk membantu menyelesaikan konflik kepentingan dalam teori keagenan. Audit dilakukan oleh auditor untuk menilai keteraturan akuntansi tahunan perusahaan (klien). Ada standar profesional yang harus dipenuhi oleh auditor perusahaan ketika melakukan audit wajib. Standar ini juga merupakan indikator untuk menilai kualitas audit berdasarkan undang-undang. Standar Profesi Akuntan (SPAP) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia merupakan standar kualitas yang harus diikuti akuntan dalam memberikan jasa (UU No. 5 Tahun 2011). Kualitas audit mencerminkan kemampuan auditor untuk menemukan penyimpangan dalam pelaporan keuangan klien. Semakin banyak auditor yang dapat mengidentifikasi penyimpangan dalam laporan keuangan tahunan, semakin baik penilaian kualitas audit. Akibatnya, kualitas audit dipengaruhi oleh pengungkapan hasil audit (jika ditemukan) yang merupakan salah saji material dalam laporan keuangan klien. Auditor harus dapat mengidentifikasi kesalahan penyajian yang didukung oleh kesalahan pelanggan atau bukti kecurangan. Kegagalan untuk mengungkapkan informasi palsu yang penting dapat mengakibatkan kualitas audit yang buruk dan dapat merusak reputasi perusahaan audit (KAP).
  Deming (1982) mengidentifikasi dua isu utama yang menurunkan kualitas produk dan proses: sistem dan orang. Secara umum, 85% masalah disebabkan oleh sistem dan 15% sisanya disebabkan oleh perilaku karyawan. Sebuah tim kontrol kualitas pertama kali dibentuk untuk memecahkan masalah ini. Namun, pengendalian mutu terpadu adalah sistem komprehensif yang melibatkan perubahan di seluruh organisasi, ada di dalam organisasi, dan diakui sebagai jangka panjang (Gunasekaran, et al., 1998).
  Laporan pengujian dan hasilnya tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pun. Tindakan, keputusan, dan ringkasan hasil audit auditor harus merupakan hasil analisis yang cermat atas operasi perusahaan berdasarkan pendekatan berbasis fakta.
  Oleh karena itu, tidak boleh ada benturan kepentingan atau hal lain yang dapat mempengaruhi keputusan auditor. Pemeriksa juga tidak boleh puas dengan jawaban yang tidak jelas dan harus menyelesaikan semua masalah. Karena audit sistem manajemen adalah proses pengambilan sampel, auditor harus mampu membuat ringkasan yang bermakna dan objektif dari laporan mereka berdasarkan pengamatan mereka.
  Dengan demikian akuntan bersertifikat memiliki keterampilan pelatihan yang memadai, mandiri dalam segala semangat, dan menggunakan keterampilan profesional nya sebagai akuntan bersertifikat secara hati-hati, teliti, kompeten, mandiri, cermat dan teliti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H