4. Tidak semua spesialisasi dapat melakukan "telemedicine" dengan baik, misalnya pasien kebidanan atau gigi yang harus diperiksa langsung.
5. Tentu saja payung hukumnya belum jelas benar, karena membuat atau mengubah undang-undang itu sulit. Preseden penyelesaian tuntutan karena kasus seperti ini pun setahu saya belum ada.
Walaupun demikian "telemedicine" setidaknya menjadi jalan tengah dari dokter yang perlu waspada tertular dari pasien di satu sisi dan pasien yang takut ke rumah sakit padahal sakitnya kronis. Di sisi lain dan mudah-mudahan sampai badai wabah ini selesai tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H