Mohon tunggu...
Posma Siahaan
Posma Siahaan Mohon Tunggu... Dokter - Science and art

Bapaknya Matius Siahaan, Markus Siahaan dan Lukas Siahaan. Novel onlineku ada di https://posmasiahaan.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Antara Autopsi Verbal, Audit Klinis, dan Autopsi Gali Kubur

11 Mei 2019   06:44 Diperbarui: 13 Mei 2019   19:12 947
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini ada isu kematian petugas di TPS saat pemilu 17 April 2019 lalu yang sudah 400-an orang, saat hari "H" atau beberapa hari setelah pencoblosan dan beberapa ribu yang juga sakit. 

Ada polemik yang berkembang bahwa upaya mengangkat isu ini bernuansa negatif, ingin mendiskreditkan kinerja KPU (komisi pemilihan umum) sampai ada dugaan macam-macam bahwa petugas-petugas ini mengalami hal-hal yang dapat dikategorikan kriminal.

Suasana audit klinis kasus sulit (dok.pri.)
Suasana audit klinis kasus sulit (dok.pri.)
Beberapa istilah dipakai di media sosial ataupun "mainstream" proses pemeriksaan untuk kasus-kasus ini, antara lain: autopsi verbal, audit klinis dan autopsi gali kubur, maka saya akan menjelaskan pengertiannya sebagai berikut:

1. Autopsi verbal: adalah cara mengetahui proses kematian seseorang mealui wawancara dengan orang-orang yang mengetahui kondisi terakhir almarhum menggunakan daftar pertanyaan yang terstruktur. Ini biasanya dilakukan untuk yang mati di rumah dan bukan di rumah sakit.

Jenis autopsi ini saat saya kuliah kedokteran tahun 1991-1997 belum pernah saya praktekkan, karena autopsi saat itu ya harus melihat dan membedah sendiri jenazah dan bila perlu mengambil beberapa sampel organ tubuh yang dicurigai ada kelainan penting sebagai penyebab kematian.

2. Audit klinis adalah proses membahas penyebab kematian pasien berdasarkan data-data pasien yang ada di rumah sakit. Misalnya, bagaimana rekam jantungnya, bagaimana kondisi leukositnya, berapa kandungan oksigen di pembuluh darahnya, obat apa yang diberikan dan bagaimana reaksinya, bagaimana dietnya, berapa cepat infusnya, apakah si pasien tenang atau gelisah sampai berapa banyak pembesuk yang datang tiap hari atau pada saat si pasien meninggal.

Namun, seperti di banyak rumah sakit di Indonesia, tidak semua kematian di rumah sakit diautopsi jenazahnya untuk mencari sebab kematian, maka data-data klinis semasa pasien sakitlah yang diambil. Hasilnya tetaplah kemungkinan-kemungkinan sebab kematian berdasarkan data semasa hidup.

3. Autopsi gali kubur, ini dilakukan setelah pasien dikubur. Dapat hari itu juga atau beberapa hari/minggu/bulan kemudian. Ini dilakukan bila ada kecurigaan adanya tindak kejahatan kepada si korban sebelum meninggal yang diyakini dapat ditelusuri bukti-buktinya dari jenazah. Misalnya: tulang yang patah, ada kandungan racun tertentu, ada bekas tusukan, ada organ yang rusak dan lain sebagainya.

Perbedaan ketiga jenis pemeriksaan ini mungkin pada kewenangannya, siapa yang berwenang memberi perintah/ permintaan ketiganya. Kalau gali kubur harus pihak kepolisian yang meminta, kalau audit klinis, itu biasanya dilakukan oleh tim medis rumah sakit dan sifatnya biasanya rahasia, orang luar rumah sakit baru dapat kesimpulan audit medis kalau ada permintaan resmi dari dinas kesehatan setempat atau kepolisian/pengadilan. 

Sementara autopsi verbal, saya belum paham sekali jenis ini dan belum tahu apakah semua orang dapat melakukan tanpa permintaan polisi atau dinas kesehatan setempat atau tidak.

Intinya, harus ada dugaan kuat adanya tindak kejahatan dan permintaan polisi untuk melaksanakan gali kubur, ada dugaan kuat adanya kelalaian atau adanya kemungkinan upaya medikolegal ke kasus tertentu untuk dilakukan audit klinis. Maka, pihak yang penting disini adalah kepolisian dan tim audit klinis rumah sakit karena inisiatif sendiri atau permintaan dinas kesehatan atau kepolisian, kemudian keluarga korban kalau mereka merasa ada yang dicurigai "tindakan kriminal" terhadap almarhum atau almarhumah.

Instansi atau orang-orang diluar mereka yang disebut di atas, kalau mencurigai sesuatu harus melaporkannya ke kepolisian atau dinas kesehatan setempat untuk dilakukan autopsi, audit klinis tersebut dan seharusnya tidak melakukannya sendiri-sendiri. 

Lagipula, keluarga yang berduka juga harus ditanyai, apakah mereka curiga sesuatu atau menilai kematian tersebut berlangsung wajar, karena keluargalah yang paling berhak melaporkan ke polisi kalau merasa curiga dan bukan orang lain.

sumber: dokumentasi KOMPAL
sumber: dokumentasi KOMPAL

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun