Intinya, harus ada dugaan kuat adanya tindak kejahatan dan permintaan polisi untuk melaksanakan gali kubur, ada dugaan kuat adanya kelalaian atau adanya kemungkinan upaya medikolegal ke kasus tertentu untuk dilakukan audit klinis. Maka, pihak yang penting disini adalah kepolisian dan tim audit klinis rumah sakit karena inisiatif sendiri atau permintaan dinas kesehatan atau kepolisian, kemudian keluarga korban kalau mereka merasa ada yang dicurigai "tindakan kriminal" terhadap almarhum atau almarhumah.
Instansi atau orang-orang diluar mereka yang disebut di atas, kalau mencurigai sesuatu harus melaporkannya ke kepolisian atau dinas kesehatan setempat untuk dilakukan autopsi, audit klinis tersebut dan seharusnya tidak melakukannya sendiri-sendiri.Â
Lagipula, keluarga yang berduka juga harus ditanyai, apakah mereka curiga sesuatu atau menilai kematian tersebut berlangsung wajar, karena keluargalah yang paling berhak melaporkan ke polisi kalau merasa curiga dan bukan orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H