Mohon tunggu...
Posma Siahaan
Posma Siahaan Mohon Tunggu... Dokter - Science and art

Bapaknya Matius Siahaan, Markus Siahaan dan Lukas Siahaan. Novel onlineku ada di https://posmasiahaan.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Antara Autopsi Verbal, Audit Klinis, dan Autopsi Gali Kubur

11 Mei 2019   06:44 Diperbarui: 13 Mei 2019   19:12 947
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Intinya, harus ada dugaan kuat adanya tindak kejahatan dan permintaan polisi untuk melaksanakan gali kubur, ada dugaan kuat adanya kelalaian atau adanya kemungkinan upaya medikolegal ke kasus tertentu untuk dilakukan audit klinis. Maka, pihak yang penting disini adalah kepolisian dan tim audit klinis rumah sakit karena inisiatif sendiri atau permintaan dinas kesehatan atau kepolisian, kemudian keluarga korban kalau mereka merasa ada yang dicurigai "tindakan kriminal" terhadap almarhum atau almarhumah.

Instansi atau orang-orang diluar mereka yang disebut di atas, kalau mencurigai sesuatu harus melaporkannya ke kepolisian atau dinas kesehatan setempat untuk dilakukan autopsi, audit klinis tersebut dan seharusnya tidak melakukannya sendiri-sendiri. 

Lagipula, keluarga yang berduka juga harus ditanyai, apakah mereka curiga sesuatu atau menilai kematian tersebut berlangsung wajar, karena keluargalah yang paling berhak melaporkan ke polisi kalau merasa curiga dan bukan orang lain.

sumber: dokumentasi KOMPAL
sumber: dokumentasi KOMPAL

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun