Pemberian dosis insulin harian dapat dilakukan dengan dosis awal 3x8 unit bila mau mencoba jenis kerja pendek, tetapi saya pribadi lebih suka langsung insulin kerja panjang dengan dosis 10 unit karena semua pasien rawat jalan biasanya cukup stabil dan perlu obat yang praktis.
Selanjutnya kalau saat kontrol gula darah sewaktunya masih lebih 200 atau gula darah puasanya lebih 126 kita naikkan dosisnya 4 unit untuk kerja pendek atau 3 unit untuk kerja panjang.
Diharapkan dengan 3x 20 unit kerja pendek dan atau 1 x20 unit kerja panjang, maka gula darah sewaktu atau puasa pasien di FKTP mencapai normal saat kontrol.
Seperti kartu konversi gula darah sewaktu ke HbA1C yang ada diatas ini terlihat kalau pasien tidak diobati insulin atau diobati insulin namun dosisnya kurang dan si pasien gula darah sewaktunya rata-rata 357 selama 3 bulan, maka HbA1C-nya 13,9 kurang lebih, padahal target HbA1C normal anggaplah di 7,maka pasien yang selalu gula darahnya lebih dari target HbA1C dan gula sewaktu lebih 200 walau dengan dosis insulin sudah 20 unit , sebaiknya dosis insulinnya dinaikkan lagi, tetapi jangan di FKTP namun harus di rumah sakit, alias tidak bisa memakai prolanis dahulu.
Inilah yang dimaksud dilema melayani penyakit katastropik sejenis diabetes melitus yang banyak sisi lain harus diperhatikan selain diagnosis dan terapi. Ada kecurigaan ketidakjujuran pasien disana, ada kekhawatiran komplikasi ke gagal ginjal, jantung dan stroke disana dan ada peraturan internal di masing-masing institusi yang berbeda baik di pihak BPJS, FKTP, rumah sakit rujukan dan apotik penyedia obat prolanis yang dapat berbeda-beda antar institusi maupun persepsi masing-masing pelaksana di lapangan yang mungkin tidak sama.
Kalau bagi saya pribadi sih sederhananya pasien diabetes sebaiknya coba obat makan dahulu sementok mungkin, kalau tidak dapat lagi baru kasih insulin kerja panjang (yang sekarang maksimal 20 unit), kalau gagal maka insulin kerja panjang dikombinasikan insulin kerja pendek (maksimal 20 unit juga) dan kalau masih tidak terkendali, maka si pasien seumur hidup akan kontrol di rumah sakit dan tidak dikembalikan ke FKTP.
Atau nanti jika rumah sakit tipe C pun maksimal hanya boleh resepkan insulin di 20 unit, rujuk saja ke rumah sakit tipe A yang semua dosis dan semua prosedur relatif dapat dilakukan. Pokoknya, sesuaikan diri dengan aturan main baru dan peluang-peluang baru semata-mata demi keselamatan pasien dan jangan hanya karena batasan dosisdan rumitnya point 1,2,3 diatas serta interpretasinya, mereka menjadi jatuh ke komplikasi yang membuat kecacatan atau invalid.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H