Mohon tunggu...
Posma Siahaan
Posma Siahaan Mohon Tunggu... Dokter - Science and art

Bapaknya Matius Siahaan, Markus Siahaan dan Lukas Siahaan. Novel onlineku ada di https://posmasiahaan.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

"Tolong Majukan Kontrol Sehari, Dok, Karena Saya Mau Masuk Asrama Haji."

20 Juli 2017   01:05 Diperbarui: 20 Juli 2017   16:53 2874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Tetapi ada kalanya rumah sakit tertentu 'kaku' menentukan tanggal harus sesuai jadwal 30 hari. Bahkan kalau pasien misalnya harus datang tanggal 1, namun karena sibuk bisa datangnya kontrol tanggal 2, maka dianggap menyalahi aturan dan diminta membawa rujukan baru.

Kebijakan rumah sakit satu dengan yang lain memang agak berbeda mengenai waktu kontrol ini, tergantung pengalaman masing-masing bekerja sama dengan verifikator BPJS di rumah sakit tersebut. Kalau banyak penagihan bermasalah akibat banyak tanggal kontrol yang tidak sesuai 30 hari, maka bisa jadi terjadi kekakuan. Namun kalau ada semacam kesepakatan 'toleransi' waktu maju-mundur kontrol antara pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan, maka biasanya peraturan rumah sakit pun lebih longgar.

Ini juga menunjukkan apakah hubungan kerja sama rumah sakit tertentu dan BPJS Kesehatan sudah saling percaya atau masih penuh curiga, semakin 'kaku' aturan main, tanggal kontrol, syarat-syarat tindakan dan batasan obat-obatan di sebuah rumah sakit, menandakan disana hubungan kerja sama rumah sakitnya dengan BPJS- Kesehatan belum 'mesra'.

Pasien sebagai 'pembeli jasa' boleh-boleh saja membanding-bandingkan peraturan internal rumah sakit bagi pasien BPJS Kesehatan, aturan  ini memang bisa berbeda rumah sakit yang satu dengan yang lain tergantung 'kekakuan' dan 'kelonggaran' manajemennya serta 'takut rugi' atau 'keroyalan' keuangan rumah sakit tersebut. Ada rumah sakit yang mengijinkan dokter jor-joran memberi obat ke pasien BPJS Kesehatan karena kalau si rumah sakit defisit, maka dana dari instansi di pusatnya akan lebih banyak menggelontorkan dana.

Maka dari itu, pasien BPJS Kesehatan pun sebaiknya tetap bisa memilih rumah sakit yang cocok sistemnya dengan dirinya, sebaliknya rumah sakit-rumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan pun harus mengevaluasi peraturan internal mereka apakah terlalu 'kaku' atau malah terlalu 'jor-joran'.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun