Mohon tunggu...
Posma Siahaan
Posma Siahaan Mohon Tunggu... Dokter - Science and art

Bapaknya Matius Siahaan, Markus Siahaan dan Lukas Siahaan. Novel onlineku ada di https://posmasiahaan.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Nah, Kena Denda BPJS Dua Kali Jadinya

2 Juni 2017   22:51 Diperbarui: 10 Juni 2017   11:35 1487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Dok, kasihan juga ya, pasien itu harus kena denda BPJS Kesehatan dua kali jadinya...."Kata kepala ruangan yang mendampingi visite saya, ketika seorang pasien sakit bocor katup jantung baru saja didorong dengan brankar (tempat tidur beroda) untuk dirujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap tenaga ahlinya, kebetulan bukan pasien saya.

"Oh, menunggak berapa lama si pasien?"Tanya saya.

"Hampir setahun, dok. Kemarin keluarganya baru bayar tunggakan dan dendanya dan kenanya 2,5 jutaan. Nanti di rumah sakit rujukan, dendanya kena lagi, dok dan biasanya lebih besar, karena biaya perawatan disana pasti lebih tinggi."Katanya lagi.

Perhitungannya, kalau di rumah sakit kami tipe C diagnosis si pasien 'harganya' misalnya 6 juta, karena kelainan yang didapat masih belum mendetail dan tidak ada tindakan yang mendukung diagnosis itu, tetapi di rumah sakit rujukan misalnya dilakukan operasi tertentu, maka 'harga' semua perawatannya bisa mendekati 100 juta. Maka si pasien disana pasti bayar dendanya 2,5 persen dikalikan bulan tunggakan dan dikalikan biaya.

Permasalahannya kalau tindakannya perlu dilakukan di Jakarta, maka si pasien harus bayar lagi di rumah sakit yang ketiga, kalau dia dirujuk kesana belum 45 hari sejak melunasi tunggakan.

"Memang resiko kalau tidak ingat bayar premi, karena kita tidak tahu kapan sakit dan perlu rawat inap. Kalau hanya rawat jalan sih, begitu bayar, langsung aktif..."Kata saya.

Sosialisasi denda jika menunggak bayar premi BPJS lewat satu bulan ini mungkin sudah banyak yang tahu, tetapi mungkin peserta BPJS Kesehatan tidak tahu kalau dirujuk ke rumah sakit lain (karena rumah sakit sebelumnya kurang fasilitas atau sumber daya), maka dendanya tetap kena lagi di rumah sakit yang kedua, ketiga (bila masih perlu operasi yang lebih rumit). Karena urusan denda baru selesai bila sudah lewat 45 hari sejak semua tunggakan dibayarkan.

Beberapa penyakit yang sangat mungkin dirujuk ke rumah sakit lebih tinggi, antara lain:

1. Sakit jantung yang memerlukan pemasangan cincin jantung atau operasi dada terbuka.

2. Penyakit gagal ginjal yang perlu cuci darah.

3. Penyakit kanker yang memerlukan kemoterapi.

4. Operasi batu empedu, tumor usus.

5. Penyakit hati berat yang memerlukan cangkok hati.

6. Pecah pembuluh darah otak yang memerlukan operasi.

7. Kelainan bawaan anak yang memerlukan operasi.

Jadi, kalau anda merasa banyak tunggakan BPJS Kesehatan dan ada sakit yang seperti diatas, sebaiknya kalau ada kedaruratan, segeralah ke rumah sakit tipe A, karena kalau ke rumah sakit tipe C, lalu ujungnya dirujuk ke tipe B, lalu dak bisa diatasi lagi dirujuk lagi ke tipe A, maka harus 3 kali bayar denda di 3 rumah sakit yang berbeda. Kalau sakitnya hanya demam berdarah dan tifus atau melahirkan, biasanya tidak boleh dirujuk karena jarang berkomplikasi.

Tetapi sebaiknya jangan menunggak, anda atau perusahaan tempat anda bekerja, karena pasti akan banyak sekali harus urus administrasinya, padahal anda sendiri sedang panik dan sedih menjaga si sakit.

dari FB Kompal
dari FB Kompal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun