4. Operasi batu empedu, tumor usus.
5. Penyakit hati berat yang memerlukan cangkok hati.
6. Pecah pembuluh darah otak yang memerlukan operasi.
7. Kelainan bawaan anak yang memerlukan operasi.
Jadi, kalau anda merasa banyak tunggakan BPJS Kesehatan dan ada sakit yang seperti diatas, sebaiknya kalau ada kedaruratan, segeralah ke rumah sakit tipe A, karena kalau ke rumah sakit tipe C, lalu ujungnya dirujuk ke tipe B, lalu dak bisa diatasi lagi dirujuk lagi ke tipe A, maka harus 3 kali bayar denda di 3 rumah sakit yang berbeda. Kalau sakitnya hanya demam berdarah dan tifus atau melahirkan, biasanya tidak boleh dirujuk karena jarang berkomplikasi.
Tetapi sebaiknya jangan menunggak, anda atau perusahaan tempat anda bekerja, karena pasti akan banyak sekali harus urus administrasinya, padahal anda sendiri sedang panik dan sedih menjaga si sakit.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H