2. Kasus yang perlu tindakan operasi/tindakan khusus, namun pasien tidak bersedia dirujuk, maka mintalah surat pernyataan menolak dirujuk atau dioperasi untuk tindakan tersebut.
3. Semua kasus rawat inap harus ditangani optimal sesuai PPK. Misalnya, cukup dosis obat, cukup pemeriksaan, cukup lama perawatannya.
4. Bila mau merujuk dari rawat inap ke rawat inap rumah sakit yang lebih lengkap sulit karena 'selalu' penuh, maka rujuklah lewat poliklinik. Pasien distabilkan, lalu dipulangkan 2-3 hari atau kalau sangat lemah dirawat di 'home stay' yang disiapkan rumah sakit. Lalu 2-3 hari setelah dikeluarkan dari 'administrasi' rawat inap, dibuatkan kontrol rawat jalan di poliklinik dan langsung diantar ke poliklinik rumah sakit tujuan.
Empat langkah diatas sangat penting, karena kalau sudah divonis 'irisan', maka biaya yang dikeluarkan rumah sakit B akan ditagihkan ke rumah sakit A oleh BPJS kesehatan. Kalau sekedar diare 2-3 hari sih biayanya tidak sampai 2 juta. Tetapi kalau sudah operasi jantung terbuka, misalnya, biayanya dapat sampai 100 jutaan.
Maka setiap rumah sakit yang ikut melayani BPJS Kesehatan harus yakin setiap pasien yang pulang dari rawat inap dijamin tidak 'irisan', dengan cara: menjalankan PPK secara optimal, merujuk kasus yang berat sesegera mungkin, mempersiapkan 'homestay' untuk yang dirujuk melalui rawat jalan bila rumah sakit rujukan penuh semua dan surat menolak operasi/tindakan bagi pasien yang takut dibius dan diinvasif.
Â
Â