Mohon tunggu...
Posma Siahaan
Posma Siahaan Mohon Tunggu... Dokter - Science and art

Bapaknya Matius Siahaan, Markus Siahaan dan Lukas Siahaan. Novel onlineku ada di https://posmasiahaan.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Mencegah Ditagihkan "Irisan" Kasus Rawat Inap BPJS Kesehatan

18 Mei 2017   23:59 Diperbarui: 19 Mei 2017   00:04 1693
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Dokumentasi pribadi"][/caption]

"Dok, pasien rumah sakit kita tahun lalu ada yang 'irisan' dengan rumah sakit lain."Pemberitahuan tim 'case mix' BPJS Kesehatan kepada saya.

"Sudah dicari statusnya, kasus apa saja?"Tanya saya yang maklum bahwa tiap tahun ada tim audit BPJS Kesehatan memeriksa semua kasus di rumah sakit apakah terjadi keanehan yang berpotensi merugikan karena tidak ditatalaksana dengan efektif dan efisien.

"Ada yang baru pulang rawat dari kita, langsung masuk ke rumah sakit lain dengan kasus yang sama. Ada bayi baru lahir, pulang sehat, tetapi jadi kuning dalam beberapa hari dan dirawat di rumah sakit lain. Ada yang ditempat kita tidak dioperasi dan pulang, lalu besoknya ke rumah sakit lain dan dioperasi..."Lapornya lagi.

Nah, sekarang di tahun 2017, lebih ditekankan lagi bahwa kasus rawat inap yang dinyatakan boleh pulang di rumah sakit A lalu dalam waktu tidak terlalu lama (beberapa hari sampai 1-2 minggu) mengalami kegawatdaruratan lagi dan dirawat inap di rumah sakit yang sama, dapat disebut 'readmitted' (dirawat ulang). Misalnya sakit jantung, belum seminggu dirawat lagi sebelum kontrol rawat jalan, sudah nyeri dada lagi. Tetapi kalau karena obat jantungnya perut si pasien kembung dan muntah hebat, sementara rekam jantung dan enzim jantungnya normal, maka dapat disebut si pasien tidak rawat ulang, karena diagnosisnya beda.

Permasalahannya kalau pasien serangan jantung itu diperbolehkan pulang di rumah sakit A dan saat nyeri dada lagi dia ke IGD (instalasi gawat darurat) rumah sakit B dan dirawat, maka dapat terjadi beberapa kemungkinan:

1. Bila dianggap perawatan di rumah sakit A sudah memenuhi standar, maka dapat saja dianggap kasus di rumah sakit B adalah kasus episode tersendiri, karena penyakit jantung dan asma memang sering kambuh dan multi faktor resiko.

2. Bila dianggap perawatan terdahulu di rumah sakit A kurang memenuhi standar, maka dapat saja kasus di rumah sakit B dianggap 'irisan' dan rumah sakit A harus membayar rumah sakit B untuk perawatan lanjutan disana. Mengetahui sudah sesuai standar atau tidak, dapat dilihat di PPK (Panduan Praktik Klinis) rumah sakit yang bersangkutan.

Untuk kasus yang kekambuhannya rendah, misalnya diare, demam berdarah, tifus maka kalau sebelum kontrol rawat jalan di rumah sakit A dalam seminggu, si pasien sudah masuk lagi di rumah sakit lain dengan kasus yang sama, maka hampir pasti dianggap 'irisan'. Kecuali, sesudah rawat inap si pasien tidak kontrol rawat jalan lagi dalam lebih dua minggu, maka kesalahan si pasienlah mengapa dia tidak berobat. Kalau masuknya karena kecelakaan atau stroke, dapat dianggap episode berbeda.

Bagaimana cara menghindari 'irisan' ini?

1. Kasus berat yang perlu tindakan khusus, sementara rumah sakit anda hanyalah tipe C atau D yang kurang sarana/prasarananya, rujuklah segera ke rumah sakit yang lebih lengkap fasilitasnya.

2. Kasus yang perlu tindakan operasi/tindakan khusus, namun pasien tidak bersedia dirujuk, maka mintalah surat pernyataan menolak dirujuk atau dioperasi untuk tindakan tersebut.

3. Semua kasus rawat inap harus ditangani optimal sesuai PPK. Misalnya, cukup dosis obat, cukup pemeriksaan, cukup lama perawatannya.

4. Bila mau merujuk dari rawat inap ke rawat inap rumah sakit yang lebih lengkap sulit karena 'selalu' penuh, maka rujuklah lewat poliklinik. Pasien distabilkan, lalu dipulangkan 2-3 hari atau kalau sangat lemah dirawat di 'home stay' yang disiapkan rumah sakit. Lalu 2-3 hari setelah dikeluarkan dari 'administrasi' rawat inap, dibuatkan kontrol rawat jalan di poliklinik dan langsung diantar ke poliklinik rumah sakit tujuan.

Empat langkah diatas sangat penting, karena kalau sudah divonis 'irisan', maka biaya yang dikeluarkan rumah sakit B akan ditagihkan ke rumah sakit A oleh BPJS kesehatan. Kalau sekedar diare 2-3 hari sih biayanya tidak sampai 2 juta. Tetapi kalau sudah operasi jantung terbuka, misalnya, biayanya dapat sampai 100 jutaan.

Maka setiap rumah sakit yang ikut melayani BPJS Kesehatan harus yakin setiap pasien yang pulang dari rawat inap dijamin tidak 'irisan', dengan cara: menjalankan PPK secara optimal, merujuk kasus yang berat sesegera mungkin, mempersiapkan 'homestay' untuk yang dirujuk melalui rawat jalan bila rumah sakit rujukan penuh semua dan surat menolak operasi/tindakan bagi pasien yang takut dibius dan diinvasif.

dari FB kompal
dari FB kompal

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun