Mohon tunggu...
Mohamad Irvan Irfan
Mohamad Irvan Irfan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Aktifis Sosial

Sedang belajar jadi Penulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hak Atas Tanah dan Sumber Dayanya adalah Hak Asasi Manusia

25 Februari 2020   16:23 Diperbarui: 7 Maret 2020   13:41 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh karena perempuan memiliki sedikit kontrol atas tanah tempat mereka bergantung hidup, maka mereka jarang sekali di ikutkan di dalam pengambilan keputusan terhadap tanah dan lebih rentan lagi dengan pengusiran dan eksploitasi. Saat krisis atau perang pecah, hak penguasaan tanah perempuan semakin lemah, terhapusnya akses atas jasa layanan dan kompensasi yang terkait dengan kepemilikan atau pemanfaatan tanah.

Namun sebaliknya ketika perempuan memiliki hak penguasaan tanah, banyak faedah datang mengikuti. Makin kuatnya hak perempuan atas tanah dan aset-aset produktif main naik statusnya, kondisi hidup yang menngkat, gizi yang lebih baik dan berdaulat pangan, kesehatan dan pendidikan yang lebih baik, penghasilan dan tabungan yang lebih banyak, dan akses yang lebih baik atas kredit, juga perlindungan yang lebih baik dari kekerasan gender.

Hak yang sama bagi perempuan atas tanah dan properti didasarkan pada instrumen-instrumen hak asasi manusia yang pokok, termasuk Universal Declaration of Human Rights, Kovenan internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan politik, dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. 

Dan World Conference on Women's Beijing Declaration and Platform of Action, semuanya menekankan pada perlunya untuk kesetaraan di dalam menikmati hak atas tanah dan properti, termasuk hak untuk mengakses, memanfaatkan, mewarskan, mengontrol dan memiliki tanah sendiri. Untuk meraih kesetaraan gender, Negara mesti memenuhi kewajiban mereka untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Mekanisme-mekanisme hak asasi manusia lainnya dan badan-badan PBB menilai bahwa hak tanah bagi perempuan adalah esensial untuk meraih kesetaraan yang subtantif dan untuk pemberantasan bentuk-bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan merupakan prasyarat fundamental bagi realisasi dari hak-hak untuk hidup berstandar layak, termasuk pangan dan rumah, kesehatan, kerja, identitias budaya, dan partisipasi di dalam kehidupan sipil dan politik.

Lebih jauh lagi, tujuan-tujuan global yang ditetapkan oleh Agenda Sustainable Development Goals mengakui hak atas tanah bagi perempuan sebagai katalis eksplisit untuk mengakhiri kemiskinan.

Namun sangat disayangkan bahwa disamping semua dukungan dan komitmen internasional, perempuan masih terus saja dipungkiri hak-haknya untuk mengakses, memanfaatkan, mewariskan, mengontrol dan memiliki tanah. Dan agar perempuan bisa menikmati hak-hak mereka di dalam praktek, Negara mesti segera mengganti hukum dan norma-norma sosial yang menghambat hak perempuan atas tanah dan sumber dayanya di lebih dari setengah dunia.

Dan dengan demikian hak atas tanah bagi perempuan adalah sangat penting bagi demokrasi, perdamaian, keadilan, pembangunan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun