Mohon tunggu...
Mohamad Irvan Irfan
Mohamad Irvan Irfan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Aktifis Sosial

Sedang belajar jadi Penulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Restriksi Imigrasi Langgar Hak untuk Berimigrasi

6 September 2019   15:11 Diperbarui: 11 Desember 2019   22:59 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Orang menjadi pekerja migran kebanyakan karena dipaksa oleh kemiskinan, begitu pula dengan pengungsi karena konflik, yang penyebab konfliknya juga karena kemiskinan atau kesulitan hidup. Gelombang migrasi yang masif, kebanyakan penyebabnya adalah keterpaksaan, yaitu kesulitan hidup. Mereka bermigrasi untuk mendapat kehidupan yang lebih baik. 

Gelombang-gelombang migrasi dari negeri-negeri miskin dan konflik ke negara-negara lain yang lebih makmur untuk kehidupan yang lebih baik juga membuat repot negara-negara yang menjadi tujuan migrasi negara-negara tersebut. Banyak juga warga negara dari negara-negara tujuan para imigran ini yang keberatan, bahkan menolak para imigran yang datang ke negaranya. Mereka merasa takut kehadiran para imigran yang datang terus menerus secara bergelombang, mengancam kehidupan nyaman mereka. Pemerintah-pemerintah negara tujuan juga makin memperketat dan membatasi keimigrasian mereka. Pemerintah-pemerintah negara tujuan menentukan untuk memilih dan memilah orang-orang dari negara lain yang ingin masuk ke negaranya.

Freedom of Movement dan Hak untuk Berimigrasi

Saya agak kesulitan mencari padanan kata bahasa Indonesia yang tepat untuk istilah Freedom of Movement ini, karena ini adalah konsep hak asasi, yaitu hak individu untuk  bepergian dari suatu tempat ke tempat lain di dalam teritori suatu negara, dan meninggalkan negaranya dan kembali ke negaranya. Hak tersebut tak hanya mencakup mengunjungi tempat-tempat lain, namun juga berpindah=pindah tempat dimana mereka menetap dan bekerja. Untuk selanjutnya saya tetap memakai istilah Freedom of movement.

Bergerak atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain merupakan kebutuhan manusia, dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, dari rumah ke pasar, dari rumah ke sekolah, untuk bisnis, atau urusan-urusan lainnya. Dengan demikian bermigrasi adalah hak asasi setiap orang. apa jadinya jika hak manusia bermigrasi dibatasi atau dikekang. Ya hidup orang banyak akan menjadi sulit, itu adalah suatu pelanggaran yang serius terhadap hak asasi manusia, seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kehidupan yang lebih, hak untuk mendapatkan pekerjaan, dan hak-hak lainnya pun akan terkekang.

Hak  Freedom of Movement, jelas tercantum dalam "Univesal Declaration of Human Rights Article 13," yaitu:

(1) Everyone has the right to freedom of movement and residence within the borders of each state.
(2) Everyone has the right to leave any country, including his own, and to return to his country.

Beberapa orang dan organisasi mengadvokasi untuk perluasan Freedom of Movement menejadi freedom of movement atau migrasi antar negara, seperti halnya di dalam negara. Pemahaman nya diperluas menjadi hak untuk untuk berimigrasi sebagai sebuah hak universal untuk menyeberangi perbatasan negara manapun dan tetap tinggal di dalamnya untuk selama sesuai pilihannya. 

Dalam kenyataanya hak ini sulit sekali untuk diwujudkan, karena semua negara di dunia ini sekarang mengklaim memiliki hak untuk mengontrol ketat perbatasan-perbatasan negara mereka, menentukan siapa saja yang diijinkan masuk dan siapa saja yang tidak. Bahkan banyak kasus kebijakan ini dilaksanakan dengan koersif.  Hak berimigrasi disingkirkan jauh-jauh, sebab bila hak berimigrasi ini diakomodir maka segala kebijakan negara yang mengontrol dan membatasi imigrasi jelas-jelas tak bisa diterima.

Ada beberapa alasan mengapa negara-negara di dunia mengontrol imigrasi, antara lain yaitu Jumlah populasi, keamanan nasional, integritas budaya dan lain-lainnya. Beberapa percaya pembatasan imigran adalah untuk menjaga integritas budaya nasional. Lainnya bergumen bahwa aka mengakibatkan gangguan ekonomi bagi warga negara --bahwa mereka akan merebut pekerjaannnya, turunya upah, akan bertambahnya beban negara untuk menyediakan layanan sosial.

Okelah bila negara menolak migran terduga teroris internasional dan buronan yang lari dari kejaran hukum. Tetapi mengapa juga berlaku bagi orang biasa yang cuma mencari rumah baru dan kehidupan yang lebih baik. Mengapa negara juga berhak menolak orang-orang biasa ini? Menurut saya negara tidak berhak menolak orang biasa, migran yang non kriminal yang ingin meninggalkan negara asalnya untuk alasan-alasan yang tidak merugikan secara moral, apakah itu karena menghindari kekerasan atau kesulitan ekonomi, atau cuma ingin bergabung dengan suatu masyarakat yang ia pilih untuk tinggal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun