Mohon tunggu...
Mohamad Irvan Irfan
Mohamad Irvan Irfan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Aktifis Sosial

Sedang belajar jadi Penulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Restriksi Imigrasi Langgar Hak untuk Berimigrasi

6 September 2019   15:11 Diperbarui: 11 Desember 2019   22:59 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam tahun-tahun belakangan ini di tanah air aksi-aksi dan pernyataan-pernyataan penolakan tenaga kerja asing atau tenaga kerja migran terutama yang berasal dari  Tiongkok gencar sekali. Bahkan ada yang dengan keras menuntut agar pemerintah"mengusir TKA asal Tiongkok dari Indonesia, karena dianggap telah merebut pasar kerja dalam negeri.  Mungkin banyak tak diketahui oleh kelompok-kelompok yang menolak TKA asal Tiongkok bahwa orang-orang Tiongkok telah bermigrasi sejak berabad-abad yang lalu dan banyak yang telah berakulturasi secara budaya.

Di Amerika serikat, setiap tahun hampir 1 juta orang dari luar negeri bermigrasi ke Amerika Serikat  secara legal, namun lebih banyak yang ditolak atau dipulangkan kembali.  Presiden terpilih Amerika SErikat, Donald Trump bahkan menerapkan kebijakan yang sangat ketat, dan cenderung anti imigran. Kebijakan Trump tersebut menuai banyak protes, terutama negara-negara yang diblokir oleh Trump untuk masuk ke negara Amerika Serikat, juga protes dari banyak kelompok penggiat HAM dan pemerhati masalah migran. Dan juga sering dan banyaknya kasus-kasus pekerja migran asal Indonesia yang terutama bekerja di negara-negara timur tengah, tetutama Arab Saudi dan negara-negara tetangga, terutama Malaysia.

Kebanyakan orang berpikir bahwa migrasi adalah sebuah fenomena jaman sekarang.  Padahal migrasi merupakan gambaran eksistensi manusia selama berabad-abad. Bangsa-bangsa dan budaya-budayanya yang kita kenal sekarang ini adalah hasil bentukan dari migrasi nenek moyang kita berabad-abad yang lalu, dimana belum ada  paspor dan visa atau surat-surat perjalanan seperti yang kita kenal sekarang.

Manusia  bermigrasi dalam kelompok dan individu-individu untuk bebas dari perang dan konflik, untuk lari dari kelaparan dan kemiskinan, untuk mencari peluang ekonomi dan pekerjaan, menjauh dari intoleransi agama maupun represi politik,  untuk penelitian, untuk tujuan mengekplorasi alam,  untuk mengenal bangsa-bangsa lain dan budayanya, atau bahkan untuk berdagang dan berpergian, berwisata atau sekedar mencari jodoh

Sejarah Singkat Migrasi Manusia 

Migrasi nenek moyang kita tersebut telah berlangsung berabad-abad, di dalam bermigrasi secara berkelompok,  mereka menemukan hal-hal baru, pengalaman-pengalaman baru, berjumpa dengan kelompok-kelompok ras manusia lainnya dengan bahasa dan budaya berbeda, saling berakulturasi, terjadi pula perkawinan antar kelompok ras manusia. Dalam bermigrasi ada beberapa  anggota kelompok yang kemudian menetap sementara yang lainnya terus bergerak

Antara 70 ribu tahun dan 55 ribu tahun yang lalu beberapa kelompok manusia Homo Sapiens bermigrasi dari Afrika ke daratan Eurasia (Eropa Asia). Berdasarkan hasil riset terbaru dari The National Science Foundation and the David and Lucile Packard Foundation, penyebab migrasi tersebut adalah pergantian iklim. Tim peneliti menemukan bahwa sekitar 70 ribu tahun yang lalu telah terjadi pergantian iklim di wilayah tanduk Afrika dari fase basah yang disebut dengan "green sahara" berganti menjadi lebih kering, bahkan lebih kering dari yang sekarang.

Wilayah ini juga pernah menjadi lebih dingin. Kemudian menyebar ke seluruh Australia, Asia dan Eropa sampai tahun 40.000 SM. Migrasi ke Amerika berlangsung pada 20 ribu sampai 15 ribu tahun yang lalu.  200 tahun yang lalu manusia menetap di hampir semua pulau-pulau di Pasifik.  Penyebab manusia awal bermigrasi adalah perubahan  iklim dan permukaan daratan, dan tidak cukupnya ketersediaan pangan. 

Namun saya tak ingin memaparkan dengan rinci migrasi dan penyebaran manusia jaman pra sejarah ini. Kita loncati saja migrasi masa jaman kuno, ke  era moderen gelombang migrasi yang masif terjadi pada era kolonial, misalnya gelombang migrasi bangsa eropa secara masif ke benua Amerika dan Australia, serta negeri-negeri jajahan mereka. Selain itu, gelombang migrasi paksa juga mengalir ke benua Amerika, yang menandai lahirnya  era perbudakan di benua tersebut.

Sebaliknya banyak juga penduduk negara jajahan yang bermigrasi secara paksa oleh para penguasa kolonial ke wilayah-wilayah koloni mereka yang lain, misalnya orang-orang jawa yang dipaksa bermigrasi ke Suriname sebagai tenaga kerja kuli. Selama Perang Dunia ke II migrasi paksa juga menimpa bangsa yahudi di beberapa negara eropa selama pendudukan Nazi Jerman ke tempat-tempat penampungan atau kamp-kamp konsentrasi. Gelombang migrasi besar-besaran juga terjadi setelah perang dunia ke 2, dimana negara-negara eropa yang hancur akibat perang membutuhkan banyak tenaga kerja, dan tidak cukup mengandalkan rakyatnya sendiri yang lelah lunglai karena perang, mereka butuh banyak tenaga kerja migran untuk membangun kembali ekonomi, dan industri-industri yang hancur.  

Yang pasti gelombang migrasi manusia terus berlangsung bahkan sampai saat ini, seperti migrasi pekerja migran dari Indonesia, india, filipina, dan lain-lain ke negara-negara yang lebih makmur untuk mengisi pekerjaan-pekerjaan rendahan, dan migrasi karena terpaksa yang menimpa rakyat dari wilayah-wilayah konflik seperti Syiria, Irak, Palestina, Yaman, Sudan, Rohingya sebagai pengungsi di negara-negara lain dan lainnya. Ya selama dunia masih terbelah antara negara-negara miskin dan negara-negara kaya, maka akan selalu ada gelombang migrasi ke negara-negara kaya, kebanyakan dari mereka adalah pekerja migran dan pengungsi. Dan keduanya adalah migrasi karena terpaksa.

Orang menjadi pekerja migran kebanyakan karena dipaksa oleh kemiskinan, begitu pula dengan pengungsi karena konflik, yang penyebab konfliknya juga karena kemiskinan atau kesulitan hidup. Gelombang migrasi yang masif, kebanyakan penyebabnya adalah keterpaksaan, yaitu kesulitan hidup. Mereka bermigrasi untuk mendapat kehidupan yang lebih baik. 

Gelombang-gelombang migrasi dari negeri-negeri miskin dan konflik ke negara-negara lain yang lebih makmur untuk kehidupan yang lebih baik juga membuat repot negara-negara yang menjadi tujuan migrasi negara-negara tersebut. Banyak juga warga negara dari negara-negara tujuan para imigran ini yang keberatan, bahkan menolak para imigran yang datang ke negaranya. Mereka merasa takut kehadiran para imigran yang datang terus menerus secara bergelombang, mengancam kehidupan nyaman mereka. Pemerintah-pemerintah negara tujuan juga makin memperketat dan membatasi keimigrasian mereka. Pemerintah-pemerintah negara tujuan menentukan untuk memilih dan memilah orang-orang dari negara lain yang ingin masuk ke negaranya.

Freedom of Movement dan Hak untuk Berimigrasi

Saya agak kesulitan mencari padanan kata bahasa Indonesia yang tepat untuk istilah Freedom of Movement ini, karena ini adalah konsep hak asasi, yaitu hak individu untuk  bepergian dari suatu tempat ke tempat lain di dalam teritori suatu negara, dan meninggalkan negaranya dan kembali ke negaranya. Hak tersebut tak hanya mencakup mengunjungi tempat-tempat lain, namun juga berpindah=pindah tempat dimana mereka menetap dan bekerja. Untuk selanjutnya saya tetap memakai istilah Freedom of movement.

Bergerak atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain merupakan kebutuhan manusia, dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, dari rumah ke pasar, dari rumah ke sekolah, untuk bisnis, atau urusan-urusan lainnya. Dengan demikian bermigrasi adalah hak asasi setiap orang. apa jadinya jika hak manusia bermigrasi dibatasi atau dikekang. Ya hidup orang banyak akan menjadi sulit, itu adalah suatu pelanggaran yang serius terhadap hak asasi manusia, seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kehidupan yang lebih, hak untuk mendapatkan pekerjaan, dan hak-hak lainnya pun akan terkekang.

Hak  Freedom of Movement, jelas tercantum dalam "Univesal Declaration of Human Rights Article 13," yaitu:

(1) Everyone has the right to freedom of movement and residence within the borders of each state.
(2) Everyone has the right to leave any country, including his own, and to return to his country.

Beberapa orang dan organisasi mengadvokasi untuk perluasan Freedom of Movement menejadi freedom of movement atau migrasi antar negara, seperti halnya di dalam negara. Pemahaman nya diperluas menjadi hak untuk untuk berimigrasi sebagai sebuah hak universal untuk menyeberangi perbatasan negara manapun dan tetap tinggal di dalamnya untuk selama sesuai pilihannya. 

Dalam kenyataanya hak ini sulit sekali untuk diwujudkan, karena semua negara di dunia ini sekarang mengklaim memiliki hak untuk mengontrol ketat perbatasan-perbatasan negara mereka, menentukan siapa saja yang diijinkan masuk dan siapa saja yang tidak. Bahkan banyak kasus kebijakan ini dilaksanakan dengan koersif.  Hak berimigrasi disingkirkan jauh-jauh, sebab bila hak berimigrasi ini diakomodir maka segala kebijakan negara yang mengontrol dan membatasi imigrasi jelas-jelas tak bisa diterima.

Ada beberapa alasan mengapa negara-negara di dunia mengontrol imigrasi, antara lain yaitu Jumlah populasi, keamanan nasional, integritas budaya dan lain-lainnya. Beberapa percaya pembatasan imigran adalah untuk menjaga integritas budaya nasional. Lainnya bergumen bahwa aka mengakibatkan gangguan ekonomi bagi warga negara --bahwa mereka akan merebut pekerjaannnya, turunya upah, akan bertambahnya beban negara untuk menyediakan layanan sosial.

Okelah bila negara menolak migran terduga teroris internasional dan buronan yang lari dari kejaran hukum. Tetapi mengapa juga berlaku bagi orang biasa yang cuma mencari rumah baru dan kehidupan yang lebih baik. Mengapa negara juga berhak menolak orang-orang biasa ini? Menurut saya negara tidak berhak menolak orang biasa, migran yang non kriminal yang ingin meninggalkan negara asalnya untuk alasan-alasan yang tidak merugikan secara moral, apakah itu karena menghindari kekerasan atau kesulitan ekonomi, atau cuma ingin bergabung dengan suatu masyarakat yang ia pilih untuk tinggal. 

Pembatasan Imigrasi Adalah Pelanggaran HAM

Negara-negara yang mngklaim memiliki hak untuk membatasi imigrasi di dasarkan pada justifikasi-justifikasi, dan mengklaim bahwa restriksi tersebut tidak melanggar hak asasi. Pada bagian ini akan diperlihatkan bahwa klaim tidak melanggar hak asasi tersebut adalah tidak benar, bahwa restriksi imigrasi tersebut tak dibenarkan. 

Restriksi imigrasi adalah pelanggaran hak prima facie. Sebuah pelanggaran hak prima facie adalah tindakan yang menghalang-halangi dalam keadaan normal, melanggar hak-hak seseorang. Contohnya, membunuh seorang manusia meupakan sebuah pelanggaran hak prima facie, namun dalam keadaan khusus seperti euthanasia dan membunuh karena membela diri bukanlah pelanggaran hak. Bahkan jika sebuah tindakan melangggar hak, terkadang bisa dibenarkan , misalnya membunuh seorang bisa dibenarkan meskipun itu melanggar haknya untuk hidup, bila itu untuk mencegah jutaan nyawa melayang

Untuk dapat lebih menjelaskan dapat saya berikan sebuah ilustrasi sebagai berikut:

si Fulan sangat butuh makanan. Mungkin seseorang mencuri makanannya, atau mungkin sebuah bencana alam menghancurkan ladangnya, apapun alasannya, Si Fulan dalam keadaaan darurat kelaparan. Untungnya, ia punya rencana untuk mengatasi masalahnya. ia akan pergi ke pasar. Berasumsi bahwa tidak ada yang menghalangi rencana ini akan berhasil: Pasar telah buka, dan ada orang-orang yang hendak menukarkan makanan kepada Fulam dengan sesuatu yang ia punya. Ada orang lain, sebut saja si Juling menyadari semua ini dan mengawasi Fulan. untuk beberapa alasan, Juling menahan Fulan di tengah perjalannya ke pasar, dengan paksa mencegahnya sampai ke sana. Hasilnya, Fulan pulang kembali ke rumah dengan tangan hampa, diapun mati kelaparan.

Apa sikap yang layak yang kita sematkan kepada tindakan Juling tersebut? Ya perilaku Juling di dalam ilustrasi ini sangat zalim kepada Fulan dan pelanggaran yang parah terhadap haknya Fulan. Di samping itu, jikalau  kematian Fulan bisa diduga sebelumnya, dengan demikian tindakan Juling adalah tindakan pembunuhan. Bila tidak ada keadaaaan-keadaan khusus atau tak biasa yang tak saya sebutkan dalam ilustrasi diatas, perilaku Juling benar-benar salah. Pun bila Fulan tidak mati tapi menderita kelaparan yang parah, tetap saja tindakan Juling telah melanggar haknya Fulan dan telah menzalimi Fulan, yang sebenarnya bisa dihindari bila Juling tak menghalang-halangi Fulan, pasti Fulan bisa sampai ke pasar dan menukarkan sesuatu yang ia punya dengan makanan, dan Fulan pun terhindar dari kelaparan dan kematian.

Hubungan ilustrasi ini dengan kebijakan imigrasi? Ya peran Fulan adalah peran yang dimainkan oleh para imigran potensial yang ingin lepas dari penindasan atau kesulitan hidup. Sementara pasar adalah negara tujuan yang jauh lebih makmur. Dan peran Juling dimainkan oleh Pemerintah. Kebijakan restriksi imigrasi dengan paksaan, bahkan dengan menggunakan kepolisian untuk memaksa pulang atau mengusir para migran kembali ke negara asalnya.

Inilah yang terjadi misalnya di Amerika Serikat dan di Malaysia. Pemerintah Amerika serikat dengan paksa dan kekerasan mengusir dan memulangkan para migan yang menurut pemerintah adalah migran ilegal. Tak jauh berbeda dengan pemerintah malaysia yang mengusir dengan paksa dan kekerasan, bahkan menggunakan kepolisian diraja Malaysia, para pekerja migran asal Indonesia. Tindakan-tindakan baik pemerintah Amerika Serikat maupun Malaysia tersebut kepada para migran merupakan pelanggaran serius hak-hak migran, pelanggaran hak prima facie migran, melanggar hak asasi setiap orang untuk bebas beimigrasi. Dan karena berimigasi adalah hak setiap orang,setiap orang biasa non kriminal,  maka tak ada yang namanya imigran atau migran ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun