Mohon tunggu...
Mohamad Irvan Irfan
Mohamad Irvan Irfan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Aktifis Sosial

Sedang belajar jadi Penulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Awak Kapal, Korban Perbudakan Di Lautan

8 Oktober 2018   17:57 Diperbarui: 7 April 2019   23:18 802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut data dari World Bank, tenaga kerja yang bekerja di sektor perikanan berjumlah 4.105.755 orang dan mayoritas bekerja sebagai nelayan. Sementara itu Kementrian Luar Negeri melaporkan pada tahun 2014 bahwa ada 262.869 ABK migran Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing luar negeri, dan tersebar di beberapa negara yaitu, Singapura, Hongkong, Taiwan, Korea Selatan hinga Puerto Rico.

Mereka bekerja di perairan internasional, kebanyakan mereka terkonsentrasi di Laut Cina Selatan, Laut Andaman, Lautan Atlantik dan Karibia, Lautan Pasifik, Laut Australia, dan Selandia Baru.

Para ABK migran ini direkrut dan ditempatkan oleh perusahaan penempatan pelaut atau awak kapal, yang status perusahaannya justru tidak terdaftar di Kementrian Keteneagakerjaan melainkian terdaftar di Kementrian Perhubungan.

Seharusnya untuk pengaturan  yang berkaitan dengan jenis/identitas kapal serta lalu lintas laut itu wilayahnya Kementrian Perhubungan, sementara yang terkait dengan norma dan standar ketenagakerjaan sudah seharusnya diatur oleh Kementrian Ketenagakerjaan.

Sampai sekarang ini, belum ada kemauan pemerintah untuk membuat formula dan model teknis perlindungan untuk ABK migran. Dan pemerintah juga belum meratifikasi Konvensi ILO No. 188 yang mengatur pekerja perikanan.

Dengan kondisi demikian, pemerintah seyogyanya sebagai pembuat kebijakan semestinya sesegera mungkin membuat kebijakan yang dapat melindungi ABK migran. jangan sampai menunggu korban-korban selanjutnya, dan malah melanggengkan praktik perbudakan di lautan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun