Mohon tunggu...
Poni Hartika
Poni Hartika Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pandangan Islam terhadap Risywah di Indonesia

14 Maret 2018   11:10 Diperbarui: 14 Maret 2018   11:16 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. PengertianRisywah

Risywah merupakan inti sari darai pengertian dari kata suap yang mana suatu bentuk memberikan uang terhadap orang lain dengan mengiming-ngimingkan tentang suatu hal yang di tujukan nya, sehingga dapat menguntungkan untuk diri sendiri ataupun menguntunkan orang lain.

definisi diatas dapat kita simpulkan tentang definisi risywah secara terminologis yaitu: Suatu pemberian baik berupa harta maupun benda lainnya kepada pemilik jabatan atau pemegang kebijakan/kekuasaan guna menghalalkan (atau melancarkan) yang batil dan membatilkan yang hak atau mendapatkan manfaat dari jalan yang tidak ilegal.

Banyak contok yang dapat di ambil dari adanya suap menyuap dalam kasus kasus yang sering terjadi dalam lingkup kehidupan masyarakat dari pada masa lampau bahkan masih terkadang berjalan sampai pada masa sekarang. Yaitu suatu contoh dari adanya seseorang yang memberikan uang terhadap pihak hakim ketika semisal ada suatu problem dalam menyelsaikan masalah tersebut, dengan bertujuan untuk mendapatkan suatu bentuk pertolongan atau kepastian hukum yang di inginkan nya, sekalipun dengan menghalalkan segala cara, yang mana dalam syariat islam sudah tidak di perbolehkan.

B. Unsur-Unsur Risywah

Unsur atau dalam istilah yang lain disebut dengan rukun, adalah bagian yang tidak bisa dilepaskan dari sebuah tindakan. Dikarenakan unsur merupakan suatu tindakan yang tidak bisa lepas dan memberikan suatu kepastian hukum tertentu.

Secara garis besar, unsur dalam suap memiliki kesamaan dengan akad hibah, karena suap adalah hibahyang didasarkan atas tujuan untuk suatu tindakkan yang dilarang oleh syari', seperti membatalkan yang hak atau untuk membenarkan suatu yang batil.

Adapun yang menjadi unsur-unsur dalam risywahadalah:

1. Penerima suap

Penerima suap yaitu orang yang menerima sesuatu dari orang lain berupa harta atau uang maupun jasa supaya mereka melaksanakan permintaan penyuap, baik berupa perbuatan atau justru tidak berbuat apa-apa. Sama seperti halnya menjadi perantara antara pihak pertama dan pihak kedua, yang memang sudah ada persetujuan dari awal namun di sela sela tersebut nenerima uang persenan, itu tidak di anjukan dalam syari'at islam.

2. Pemberi suap

pemberi suap yaitu orang yang menyerahkan harta atau uang atau jasa untuk mencapai tujuannya. Orang akan melakukan banyak cara agar tujuannya bisa terwujud. Seperti yang kita rasakan pada saat ini kurangnya lowongan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mereka diluar sana mau melakukan suap kepada orang dalam terutama atasan pada suatu perusahaan atau lembaga tertentu agar lamaran pekerjaannya bisa diterima. Sehingga yang bekerja adalah mereka yang punya uang, bukan mereka yang punya kemampuan, sangat memprihatinkan.

3. Suapan atau harta yang diberikan.

Harta yang dijadikan sebagai objek suap beraneka ragam, mulai dari uang, mobil, rumah, motor dan lain-lain. Semerta semerta secara tidak langsung orang yang melakukan suap menandakan bahwa dirinya adalah sombonng, karena menghambur hamburkan uang yang seharusnya di manfaat kan secara sebaik mungkin.

C. HukumRisywah

Dalam hukum positif ataupun hukum Islam, secara umum risywahadalah suatu yang dilarang (haram). Dalam hukum positif, risywahdilarang karena akan merugikan orang lain, dapat merugikan dikarenakan pihak yang di berikan uang di paksakan untuk bersikap tidak adil terhadap hukum syara' yang telah di tentukan.

Selain itu, tindakan risywahjuga merupakan dari tindak pidana korupsi, meskipun secara umum korupsi tidak hanya sebatas pada masalah risywahsaja, melainkan juga berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang (pengkhianatan) secara umum, termasuk di dalamnya penyalahgunaan wewenang yang ada unsur suapnya atau tidak ada unsur suapnya.

D. Macam- MacamRisywah

1. Risywah untuk membatilkan yang haq atau membenarkan yang batil.

Risywah(suap) yang digunakan untuk membatilkan yang haq atau membenarkan yang batil adalah suatu tindakan yang sangat merugikan orang lain dan dosa. Karena haq itu kekal dan batil itu sirna. Contohnya seorang pengacara yang membela seorang koruptor dengan tujuan agar si koruptor bisa dibebaskan dari pidana atau meringankan hukum pidana koruptor. Tentu hal ini sangat merugikan bagi masyarakat karena yang salah dibela hingga mereka bebas dari hukumannya, dan menjadikannya tidak adil bagi mereka yang tidak punya banyak uang untuk membayar pengacara atas kasus mereka sehingga mereka harus menjalani hukuman sesuai yang telah ditentukan tanpa ada keringanan.

2. Risywah untuk mempertahankan kebenaran atau mencegah kezaliman.

Banyak alasan mengapa seseorang harus melakukan risywah, salah satunya adalah untuk mempertahankan kebenaran atau mencegah kebatilan serta kezdaliman. Untuk melindungi dari perkara aib, serta untuk memenangkan suatu yang di inginkan sekalipun dengan cara yang tidak di anjurkan. Semerta-merta hanya untuk melindungi diri sendiri dari suatu hal yang mengancam problema kesalahan nya.

3. Risywah untuk memperoleh jabatan atau pekerjaan

jabatan atau pekerjaan yang seharusnya diperoleh berdasarkan atas keahlian diri, akan tetapi dalam praktiknya masih terdapat beberapa orang yang mendapatkannya dengan cara-cara yang salah. Banyak orang yang mencari pekerjaan harus memberikan uang pelicin (suap) terlebih dahulu agar bisa diterima bekerja. Hal ini tentu tidak adil bagi mereka yang tidak mampu untuk memberikan suap namun mereka memiliki kemampuan dalam suatu pekerjaan tersebut.

Tidak jauh berbeda antara jaman terdahulu sampai sekarang karena proses terjadinya risywah sering kali di terapkan bahkan oleh seorang orang yang mempunyai sifat serakah terhadap suatu hal yang di inginkan nya. tidak hanya dari kalangan orang orang dari luar negara bahkan dalam negara pun yang mayoritas memeluk agama islam masih sangat banyak yang melakukan hal tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun