Mohon tunggu...
Poni Hartika
Poni Hartika Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pandangan Islam terhadap Risywah di Indonesia

14 Maret 2018   11:10 Diperbarui: 14 Maret 2018   11:16 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

pemberi suap yaitu orang yang menyerahkan harta atau uang atau jasa untuk mencapai tujuannya. Orang akan melakukan banyak cara agar tujuannya bisa terwujud. Seperti yang kita rasakan pada saat ini kurangnya lowongan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mereka diluar sana mau melakukan suap kepada orang dalam terutama atasan pada suatu perusahaan atau lembaga tertentu agar lamaran pekerjaannya bisa diterima. Sehingga yang bekerja adalah mereka yang punya uang, bukan mereka yang punya kemampuan, sangat memprihatinkan.

3. Suapan atau harta yang diberikan.

Harta yang dijadikan sebagai objek suap beraneka ragam, mulai dari uang, mobil, rumah, motor dan lain-lain. Semerta semerta secara tidak langsung orang yang melakukan suap menandakan bahwa dirinya adalah sombonng, karena menghambur hamburkan uang yang seharusnya di manfaat kan secara sebaik mungkin.

C. HukumRisywah

Dalam hukum positif ataupun hukum Islam, secara umum risywahadalah suatu yang dilarang (haram). Dalam hukum positif, risywahdilarang karena akan merugikan orang lain, dapat merugikan dikarenakan pihak yang di berikan uang di paksakan untuk bersikap tidak adil terhadap hukum syara' yang telah di tentukan.

Selain itu, tindakan risywahjuga merupakan dari tindak pidana korupsi, meskipun secara umum korupsi tidak hanya sebatas pada masalah risywahsaja, melainkan juga berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang (pengkhianatan) secara umum, termasuk di dalamnya penyalahgunaan wewenang yang ada unsur suapnya atau tidak ada unsur suapnya.

D. Macam- MacamRisywah

1. Risywah untuk membatilkan yang haq atau membenarkan yang batil.

Risywah(suap) yang digunakan untuk membatilkan yang haq atau membenarkan yang batil adalah suatu tindakan yang sangat merugikan orang lain dan dosa. Karena haq itu kekal dan batil itu sirna. Contohnya seorang pengacara yang membela seorang koruptor dengan tujuan agar si koruptor bisa dibebaskan dari pidana atau meringankan hukum pidana koruptor. Tentu hal ini sangat merugikan bagi masyarakat karena yang salah dibela hingga mereka bebas dari hukumannya, dan menjadikannya tidak adil bagi mereka yang tidak punya banyak uang untuk membayar pengacara atas kasus mereka sehingga mereka harus menjalani hukuman sesuai yang telah ditentukan tanpa ada keringanan.

2. Risywah untuk mempertahankan kebenaran atau mencegah kezaliman.

Banyak alasan mengapa seseorang harus melakukan risywah, salah satunya adalah untuk mempertahankan kebenaran atau mencegah kebatilan serta kezdaliman. Untuk melindungi dari perkara aib, serta untuk memenangkan suatu yang di inginkan sekalipun dengan cara yang tidak di anjurkan. Semerta-merta hanya untuk melindungi diri sendiri dari suatu hal yang mengancam problema kesalahan nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun