Rekomendasi
- Pembaharuan dan Pemutakhiran Regulasi
Agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya, perlu ada ketentuan yang lebih tegas dalam pembatasan kebolehan impor, sebagai pilihan terakhir. Tanpa adanya aturan atau ketentuan tambahan, maka Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan hanya akan menjadi slogan semata. Pertimbangan adanya aturan atau ketentuan tambahan terkait dengan kebijakan impor pangan perlu dilakukan mendasar pada pendekatan sistem (melibatkan semua pihak yang berkepentingan) dan bukan pada pendekatan sektoral.
Oleh karenanya bunyi ketentuan ini perlu disempurnakan agar impor pangan tidak marak dan justru merugikan produksi pangan yang berbasis sumber daya lokal. Narasi ambigu dalam pasal-pasal tersebut berpotensi bermasalah jika ditafsirkan dari sudut pandang yang berbeda. Di satu sisi, penyelenggaraan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan merupakan mandat Undang Undang, sedangkan di sisi lain Impor Pangan juga dilakukan tanpa kendali.
Pembaharuan atau revisi terkait dengan pasal tertentu yang mengalami disfungsi dapat dilakukan oleh lembaga/instansi yang berwenang membentuknya. Demikian juga halnya jika memang diperlukan pemutakhiran regulasi karena dianggap sudah tidak relevan atau sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pada saat ini.
- Integrasi Peraturan Perundangan
Sebuah peraturan dikatakan efektif jika memenuhi syarat berikut: terdapat dampak positif yang ditimbulkan, output sesuai rencana, mencapai sasaran, dan berkelanjutan (berfungsi dalam waktu yang lama). Oleh karena itu pelibatan lembaga lain dalam proses penyusunan peraturan perundangan yang berdampak secara luas adalah mutlak, karena semua lembaga yang terlibat akan terkoordinir secara bersama sama untuk mewujudkan tujuan yang diharapkan. Sehingga produk peraturan perundangan yang dihasilkan pun akan saling mendukung, terintegrasi dan tidak bersifat sektoral. Â Â
Penyelenggaraan Kedaulatan Pangan melalui peraturan perundang-undangan tentang Pangan tidak dapat berdiri sendiri, tetapi wajib didukung melalui peraturan perundangan lain agar dapat berfungsi oprimal dan berdampak sistemik. Salah satunya adalah terintegrasi dengan Undang Undang Desa dan dukungan aturan operasional dibawahnya (Permendesa Nomor 7 Tahun 2023).
Dalam kaitan dengan Undang Undang Desa, maka penyelenggaraan Kedaulatan Pangan selaras dengan tujuan pembangunan desa, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia melalui skala prioritas pembangunan desa dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia (UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 80 ayat 4).
Sedangkan dalam Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, bidang Kedaulatan Pangan sudah diatur dalam pasal 5 (1c) yaitu: bahwa prioritas pemenuhan kebutuhan dasar dapat dilaksanakan melalui penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani. Meskipun sudah diakomodir, tetapi narasi "ketahanan pangan nabati dan hewani" juga perlu dilakukan perbaikan, karena Ketahanan Pangan (food security) lebih mengarah pada persoalan keajegan penyediaan pangan, sedangkan Kedaulatan Pangan merupakan berdaulatnya negara dan bangsa dalam membentuk kebijakan pangan (lebih penting dan strategis). Sehingga "kedaulatan pangan nabati dan hewani" adalah narasi yang lebih sesuai untuk tercantum dalam Permendesa Nomor 7 Tahun 2023. Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H