Mohon tunggu...
Pollung Sinaga
Pollung Sinaga Mohon Tunggu... Guru - Pembelajar | Konten Kreator

Menulis adalah satu cara memberi tanpa meminta, menabur benih tanpa mengharapkan panen. Dan siapapun yang memaksa engkau berjalan sejauh satu mil, berjalanlah bersama dia sejauh dua mil (2nd Mile).

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pengawas Tidak Menguasai Kompetensinya?

22 Maret 2024   11:56 Diperbarui: 27 September 2024   04:24 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pixabay.com/id/vectors/menara-mercusuar-laut-pantai-2636594/

1. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian Pengawas S/M dapat didefenisikan sebagai konsep dinamis yang menggambarkan motivasi kerja, memiliki pribadi yang mandiri serta kemampuan untuk menjadi teladan dalam melaksanakan tupoksi pengawas, dengan indikator:

  • Memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan.
  • Kreatif  dalam  bekerja  dan  memecahkan masalah  baik  yang  berkaitan  dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.
  • Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya.
  • Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan.

2. Kompetensi Supervisi Manajerial

Kompetensi supervisi manajerial pengawas S/M berkaitan dengan kemampuan melaksanakan supervisi terhadap bagaimana sekolah meningkatkan dan mengoptimalkan perencanaan, pendayagunaan, pengelolaan perubahan, serta pengembangan sumber daya. Dalam supervisi manajerial, pengawas S/M berperan sebagai kolaborator, asesor, evaluator, dan narasumber secara bersamaan atau bergantian. Indikator Kompetensi Supervisi Manajerial adalah sebagai berikut:

  • Menguasai  metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi  dalam  rangka meningkatkan  mutu pendidikan  
  • Menyusun  program  kepengawasan berdasarkan  visi-misi- tujuan  dan  program pendidikan
  • Menyusun  metode  kerja  dan  instrumen yang  diperlukan  untuk melaksanakan  tugas pokok  dan  fungsi pengawasan  
  • Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan  menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan  berikutnya
  • Membina kepala sekolah dalam  pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan  berdasarkan manajemen  peningkatan mutu  pendidikan  
  • Membina kepala sekolah dan guru  dalam melaksanakan bimbingan konseling  
  • Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan  hasil-hasil  yang  dicapai untuk menemukan kelebihan dan kekurangan  dalam  melaksanakan  tugas pokoknya
  • Memantau pelaksanaan standar  nasional pendidikan  dan  memanfaatkan  hasil-hasilnya  untuk  membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi

3. Kompetensi Supervisi Akademik

Kompetensi supervisi akademik adalah kemampuan tata kelola mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil evaluasi sehingga program supervisi akademik dapat meningkatkan kemampuan profesional guru yang berdampak terhadap peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran. Kompetensi Supervisi Akademik memuat indikator:

  • Memahami  konsep,  prinsip,  teori  dasar, karakteristik,  dan  kecenderungan perkembangan  tiap  bidang pengembangan atau mata pelajaran
  • Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik,  dan  kecenderungan perkembangan  proses  pembelajaran tiap bidang pengembangan atau mata  pelajaran
  • Membimbing guru dalam menyusun silabus berlandaskan standar  isi,  standar  kompetensi  dan kompetensi  dasar,  dan  prinsip-prinsip pengembangan KTSP/KOSP.
  • Membimbing  guru  dalam  memilih  dan menggunakan  strategi/metode/teknik pembelajaran yang  dapat mengembangkan  berbagai potensi  siswa
  • Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) atau Modul Ajar 
  • Membimbing  guru  dalam  melaksanakan kegiatan pembelajaran (di kelas, laboratorium, dan atau di lapangan)
  • Membimbing  guru  dalam  mengelola, merawat,  mengembangkan  dan menggunakan  media  pendidikan  dan fasilitas pembelajaran
  • Memotivasi  guru untuk  memanfaatkan teknologi informasi dalam  pembelajaran.

4. Kompetensi Evaluasi Pendidikan

Kompetensi evaluasi pendidikan dapat diartikan sebagai kemampuan untuk menentukan sejauh mana, dalam hal apa, dan bagian mana tujuan pendidikan sudah tercapai untuk dijadikan dasar atau acuan perbaikan dan peningkatan mutu, dengan indikator:

  • Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan  pendidikan  dan pembelajaran
  • Membimbing  guru  dalam  menentukan aspek-aspek  yang  penting  dinilai  dalam pembelajaran
  • Menilai kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan staf sekolah lainnya dalam melaksanakan  tugas pokok  dan  tanggung jawabnya untuk  meningkatkan  mutu pendidikan  dan  pembelajaran
  • Memantau  pelaksanaan  pembelajaran dan hasil belajar  siswa  serta menganalisisnya  untuk  perbaikan  mutu pembelajaran
  • Membina  guru  dalam  memanfaatkan  hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran
  • Mengolah  dan  menganalisis  data  hasil penilaian  kinerja  kepala  sekolah,  kinerja guru, dan staf.

5. Kompetensi Penelitian Pengembangan

Kompetensi penelitian pengembangan bermakna kemampuan merencanakan dan melaksanakan penelitian pendidikan/pengawasan serta menggunakan hasil-hasilnya untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan. Indikator Kompetensi Penelitian Pengembangan adalah:

  • Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.
  • Menentukan masalah kepengawasan yang penting  diteliti  baik  untuk  keperluan  tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.
  • Menyusun  proposal  penelitian  pendidikan baik  proposal  penelitian  kualitatif  maupun penelitian kuantitatif.
  • Melaksanakan  penelitian  pendidikan  untuk pemecahan  masalah  pendidikan,  dan perumusan  kebijakan  pendidikan  yang bermanfaat  bagi  tugas  pokok  tanggung jawabnya.
  • Mengolah  dan  menganalisis  data  hasil penelitian  pendidikan  baik  data  kualitatif maupun data kuantitatif.
  • Menulis  karya  tulis  ilmiah  (KTI)  dalam bidang  pendidikan  dan  atau  bidang kepengawasan  dan  memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan
  • Menyusun   pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas     pengawasan
  • Memberikan bimbingan  kepada  guru tentang  penelitian  tindakan  kelas,  baik perencanaan  maupun  pelaksanaan.

6. Kompetensi Sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun