pendidikan dan untuk itulah tulisan ini saya hadirkan, bisa juga sebagai bahan refleksi bagi pengawas sekolah atau pengawas madrasah. Apakah hanya dengan memberikan sanggahan dan pengawas otomatis digdaya? Tidak ada asap kalau tidak ada api, demikian pepatah yang akrab di telinga kita.Â
Judul di atas sering jadi bahan perdebatan di kalangan duniaSahabat Kompasiana, apakah sahabat masih ingat pada penghujung tahun 2019 lalu beberapa elemen masyarakat termasuk Ikatan Guru Indonesia mengusulkan penghapusan jabatan Pengawas Sekolah/Madrasah kepada Mendikbud Nadiem Makarim? Hal ini sempat menimbulkan kegaduhan. Yang pro pengawas dievaluasi beralasan bahwa jumlah guru masih kurang, pengawas dikembalikan saja jadi guru. Alasan lainnya adalah peran pengawas yang belum berdampak signifikan memberi kemajuan di sekolah, pengawas bahkan terjebak dalam rutinitas kerja yang bersifat formalitas dan administratif. Â
Baru-baru ini seiring bergulirnya Kurikulum Merdeka, Ditjen GTK Kemdikbud membantah penghapusan jabatan pengawas, namun peran pengawas akan semakin dikuatkan. Penguatan peran pengawas ini di antaranya membuka kesempatan jadi pengawas dari unsur Guru Penggerak sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek No. 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.
Mari kita bandingkan hasil penelitian yang sudah dilakukan terhadap Pengawas S/M
Pada September 2013 lalu, Education Sector Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) yang dibentuk Kemdikbud, Kementerian Agama, BAPPENAS, AusAID, Uni Eropa dan Asia Development Bank merilis laporan hasil temuan studi dasar tentang kompetensi pengawas S/M. Dalam laporan hasil tersebut dipaparkan bahwa menurut pengakuan para pengawas sekolah, mereka cukup kompeten dalam kompetensi kepribadian dan sosial. Sebaliknya dimensi kompetensi yang masih kurang dan perlu pembenahan adalah kompetensi penelitian pengembangan dan supervisi akademik. Hal senada juga disampaikan oleh guru bahwa pengawas masih lemah dalam supervisi akademik.
Penelitian berbeda yang dilakukan oleh Aguslani (2019) dalam "Analisis Enam Kompetensi Pengawas Madrasah" mengemukakan bahwa kompetensi Pengawas Madrasah terkategori rendah ada pada kompetensi penelitian pengembangan.Â
Benarkah pengawas kurang berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di tingkat sekolah? Apakah pengawas kurang menguasai tupoksi dan lemah dalam beberapa kompetensi? Benarkah pengawas sekolah harus berbenah diri dan apa saja 6 kompetensi yang wajib dimiliki pengawas?
Berdasarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, Pengawas S/M harus memiliki 6 kompetensi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan Kompetensi Sosial yang dideskripsikan ke dalam 36 indikator.Â
Jangan lewatkan tulisan ini agar sahabat semakin paham dan tahu kompetensi dan indikator mana yang perlu dipoles lagi.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Inilah paparan 6 DIMENSI KOMPETENSI yang harus dimiliki PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH: