Mohon tunggu...
Vox Populi
Vox Populi Mohon Tunggu... Buruh - Pengamat

Vox populi vox moneta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jadi Anggota DPR Memang Enak, dari Beras sampai Kredit Mobil Ditanggung Negara

21 Oktober 2022   14:53 Diperbarui: 21 Oktober 2022   15:16 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BELUM lama ini ramai di media sosial terkait rencana perampingan Aparatur Sipil Negara (ASN). Alih-alih mengangkat ASN baru, Negara justru berniat merekrut tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Motifnya bisa ditebak. Apalagi kalau bukan penghematan kas negara? Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri yang menyebutkan, beban negara untuk uang pensiun itu banyak sekali. Kalau bisa dikurangi, kenapa tidak?

Lalu ada satu komentar di Quora yang menarik. Menyentil bahwa PPPK kontraknya maksimal lima tahun dan tidak akan dapat pensiun. Sedangkan di lain pihak, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang hanya bertugas lima tahun dijamin dapat uang pensiun seumur hidup.

Jadi anggota DPR memang enak, makanya banyak yang berebut mencalonkan diri. Tahun ini memang belum kelihatan, tetapi tunggu saja mulai pertengahan tahun depan. Dijamin orang-orangnya bakal mulai bergerilya mengumpulkan potensi suara.

Memangnya seberapa "menguntungkan" sih, jadi anggota DPR itu?

Sebagai gambaran, mari kita kuliti para anggota DPR RI periode 2019-2024 dilantik pada 1 Oktober 2019 lalu. Sebanyak 575 legislator dari 9 partai politik peraup suara terbanyak dalam Pemilihan Umum 2018 sudah berkantor di gedung penyu selama setidaknya tiga tahun.

PDI Perjuangan menjadi penyumbang kursi terbanyak dalam keanggotaan DPR RI 2019-2024. Parpol berlambang kepala banteng ini mengirim 128 anggota legislatif. Disusul Partai Golkar (85) dan Partai Gerindra (78) pada posisi kedua dan ketiga.

Meski berasal dari berbagai latar belakang, seluruh anggota dewan bakal mendapat gaji dan fasilitas yang sama selama bertugas. Perbedaan hanya di tingkat fungsional, misalnya menjabat ketua komisi atau bahkan jadi Ketua DPR.

Berikut rincian penghasilan yang didapat anggota DPR RI berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang mengatur soal gaji anggota DPR, serta Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Gaji pokok boleh kecil, tapi tunjangannya bikin ngiler

Gaji pokok anggota DPR RI sebetulnya tidak bisa dikatakan besar. Bahkan bisa jadi kalah besar dibanding penghasilan kamu-kamu para juragan online shop di berbagai marketplace, lo. Apalagi dibanding biaya kampanye, ya.

Seorang legislator yang tidak menjabat posisi apa pun dalam dewan berhak atas gaji bulanan sebesar Rp4.200.000. Adapun anggota yang merangkap wakil ketua mendapat tambahan Rp420.000 lebih banyak, menjadi total Rp4.620.000 per bulan.

Gaji terbesar bakal diperoleh anggota merangkap ketua dewan, yakni Puan Maharani. Cucu Presiden Soekarno tersebut berhak atas gaji pokok sebesar Rp5.040.000 sebulan.

Kecil? Itu baru gaji pokok. Belum ditambah berbagai fasilitas dan tunjangan berikut ini.

Istri dan anak pun ditanggung negara

Tak cuma anggota DPR yang digaji, istri dan anak-anaknya pun ditanggung negara, lo. Setiap anggota dewan mendapat tunjangan untuk istri dan anak. Perlu ditambahkan bahwa tunjangan ini hanya diberikan untuk satu istri dan dua anak, ya.

Nominal tunjangan istri yang diberikan untuk setiap anggota DPR sebesar 10% dari gaji pokok. Dengan demikian Ketua DPR mendapatkan tunjangan Rp504.000, sedangkan Wakil Ketua DPR mendapat sebesar Rp462.000, dan anggota Rp420.000.

Adapun tunjangan anak yang diberikan adalah sebesar Rp201.600 untuk anggota merangkap ketua, Rp184.800 untuk anggota merangkap wakil ketua, dan Rp168.000 untuk anggota biasa.

Dapat jatah beras setiap bulan

Gaji anggota DPR yang tak bisa dibilang besar tadi sepertinya bakal utuh, deh. Pasalnya, selain gaji pokok mereka juga mendapatkan tunjangan beras sebesar Rp198.000 per bulan untuk empat kepala.

Bisa beli beras seberapa banyak sih, dengan uang segitu?

Harga beras Pandan Wangi premium kualitas terbaik di minimarket adalah Rp83.900 untuk kemasan 5kg. Itu artinya Rp16.780/kg. Jadi, tunjangan beras anggota DPR yang sebesar Rp198.000 tadi dapat membeli 11 kg Pandan Wangi Premium.

Cukuplah ya, untuk makan berempat selama sebulan.

Tagihan listrik dan telepon juga dibayari negara

Ini fasilitas yang tak kalah bikin ngiler. Bayangkan saja, negara akan membayari tagihan listrik dan telepon/pulsa setiap anggota DPR selama mereka menjabat. Nilainya sebesar total Rp7.700.000 untuk kedua pos tersebut.

Masih kurang banyak?

Tenang, masih ada pos tunjangan komunikasi intensif yang angkanya jauh lebih wow. Kalian yang biasa menghemat-hemat kuota setiap bulan boleh ngiri to the pluto and back.

Tunjangan komunikasi intensif per anggota DPR adalah sebesar Rp15.554.000. Adapun anggota merangkap wakil ketua mendapat Rp16.009.000, dan anggota merangkap ketua (Puan Maharani) mendapat sebesar Rp16.468.000.

Mau beli mobil baru? Negara siap menyumbang

Ini satu fasilitas lagi yang boleh jadi membuat jiwa miskin kebanyakan generasi milenial berontak. Setiap anggota DPR berhak mendapatkan fasilitas pembelian mobil lho. Mobil pribadi, bukan mobil dinas.

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI di atas tadi, negara menjatah uang bantuan pembelian mobil bagi setiap anggota DPR sebesar Rp 70 juta. Tunjangan ini dapat diperoleh satu kali saja selama menjabat.

Uang segitu mana cukup buat beli mobil?

Kan bisa buat uang muka? Soal cicilan bulanannya bagaimana, gampanglah itu dipikir nanti.

Pajak penghasilan dibayari negara, kurang apalagi coba?

Rasanya penghasilan anggota DPR bakal benar-benar utuh. Sebab, anggota dewan yang terhormat tidak perlu pusing mengurusi pajak. Negara sudah menganggarkan dana khusus sebagai tunjangan pajak penghasilan (PPh) masing-masing legislator.

Tunjangan PPh Pasal 21 untuk anggota DPR berkisar antara Rp1.729.608 hingga Rp2.699.813. Besaran ini berbeda karena total take home pay masing-masing anggota, wakil ketua, dan ketua juga berbeda-beda jumlahnya.

Seabrek-abrek tunjangan lain, totalnya bisa 10 kali lipat gaji pokok

Setiap anggota DPR berhak atas Tunjangan Kehormatan yang diberikan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota badan atau komisi dalam dewan. Dan, berita baiknya bagi para legislator, jumlah tunjangan ini mengalami peningkatan dari periode sebelumnya.

Tunjangan Kehormatan bagi ketua badan/komisi adalah sebesar Rp6.690.000, naik nyaris separuh dari periode sebelumnya yang sebesar Rp4.460.000. Adapun wakil ketua badan/komisi dan anggota masing-masing mendapatkan tunjangan Rp6.450.000 dan Rp5.580.000.

Lalu ada pula yang namanya Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran. Besarannya adalah Rp5.250.000 bagi ketua badan/komisi, Rp4.500.000 bagi wakil ketua badan/komisi, dan Rp3.750.000 bagi anggota.

Sama halnya Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran ini pun naik dari periode sebelumnya.

Satu tunjangan lagi yang berhak diterima anggota dewan adalah Tunjangan Jabatan. Jumlahnya sebesar Rp18.900.000 untuk ketua, Rp15.600.000 untuk wakil ketua, dan Rp9.700.000 untuk anggota.

Ini belum termasuk uang sidang/paket sebesar Rp 2 juta, anggaran untuk asisten anggota Rp 2,2 juta, juga rumah jabatan beserta biaya pemeliharaan tahunan, biaya perjalanan, perawatan kesehatan, uang duka, sampai biaya pemakaman.

Dapat uang pensiun seumur hidup

Ini fasilitas yang dijamin bikin keki para tenaga PPPK. Menjabat hanya lima tahun, tapi seorang anggota DPR berhak atas uang pensiun seumur hidup. Apa enggak mewah, coba?

Lalu mengacu pada Pasal 17 UU No. 12 Tahun 1980, uang pensiun ini dapat terus diterima istri/suami sah dan anak sang anggota dewan sekalipun yang bersangkutan telah meninggal dunia. Pendek kata, uang pensiun pun bisa diwariskan ke istri-anak.

Besaran uang pensiun yang diterima mantan anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok selama menjabat. Sehingga Puan Maharani kelak akan mendapat pensiun sebesar Rp 3,02 juta per bulan sepanjang hidupnya. Sedangkan wakil ketua mendapat uang pensiun Rp 2,77 juta, dan anggota biasa Rp 2,52 juta.

Sementara uang pensiun anggota DPR yang telah meninggal dunia, yang penerimaannya diserahkan pada istri/suami sah dan atau anak, nilainya adalah separuh dari uang pensiun.

Bagaimana, enggak kepengin jadi anggota DPR?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun