Mohon tunggu...
Vox Populi
Vox Populi Mohon Tunggu... Buruh - Pengamat

Vox populi vox moneta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jadi Anggota DPR Memang Enak, dari Beras sampai Kredit Mobil Ditanggung Negara

21 Oktober 2022   14:53 Diperbarui: 21 Oktober 2022   15:16 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu ada pula yang namanya Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran. Besarannya adalah Rp5.250.000 bagi ketua badan/komisi, Rp4.500.000 bagi wakil ketua badan/komisi, dan Rp3.750.000 bagi anggota.

Sama halnya Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran ini pun naik dari periode sebelumnya.

Satu tunjangan lagi yang berhak diterima anggota dewan adalah Tunjangan Jabatan. Jumlahnya sebesar Rp18.900.000 untuk ketua, Rp15.600.000 untuk wakil ketua, dan Rp9.700.000 untuk anggota.

Ini belum termasuk uang sidang/paket sebesar Rp 2 juta, anggaran untuk asisten anggota Rp 2,2 juta, juga rumah jabatan beserta biaya pemeliharaan tahunan, biaya perjalanan, perawatan kesehatan, uang duka, sampai biaya pemakaman.

Dapat uang pensiun seumur hidup

Ini fasilitas yang dijamin bikin keki para tenaga PPPK. Menjabat hanya lima tahun, tapi seorang anggota DPR berhak atas uang pensiun seumur hidup. Apa enggak mewah, coba?

Lalu mengacu pada Pasal 17 UU No. 12 Tahun 1980, uang pensiun ini dapat terus diterima istri/suami sah dan anak sang anggota dewan sekalipun yang bersangkutan telah meninggal dunia. Pendek kata, uang pensiun pun bisa diwariskan ke istri-anak.

Besaran uang pensiun yang diterima mantan anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok selama menjabat. Sehingga Puan Maharani kelak akan mendapat pensiun sebesar Rp 3,02 juta per bulan sepanjang hidupnya. Sedangkan wakil ketua mendapat uang pensiun Rp 2,77 juta, dan anggota biasa Rp 2,52 juta.

Sementara uang pensiun anggota DPR yang telah meninggal dunia, yang penerimaannya diserahkan pada istri/suami sah dan atau anak, nilainya adalah separuh dari uang pensiun.

Bagaimana, enggak kepengin jadi anggota DPR?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun