Lalu ada pula yang namanya Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran. Besarannya adalah Rp5.250.000 bagi ketua badan/komisi, Rp4.500.000 bagi wakil ketua badan/komisi, dan Rp3.750.000 bagi anggota.
Sama halnya Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran ini pun naik dari periode sebelumnya.
Satu tunjangan lagi yang berhak diterima anggota dewan adalah Tunjangan Jabatan. Jumlahnya sebesar Rp18.900.000 untuk ketua, Rp15.600.000 untuk wakil ketua, dan Rp9.700.000 untuk anggota.
Ini belum termasuk uang sidang/paket sebesar Rp 2 juta, anggaran untuk asisten anggota Rp 2,2 juta, juga rumah jabatan beserta biaya pemeliharaan tahunan, biaya perjalanan, perawatan kesehatan, uang duka, sampai biaya pemakaman.
Dapat uang pensiun seumur hidup
Ini fasilitas yang dijamin bikin keki para tenaga PPPK. Menjabat hanya lima tahun, tapi seorang anggota DPR berhak atas uang pensiun seumur hidup. Apa enggak mewah, coba?
Lalu mengacu pada Pasal 17 UU No. 12 Tahun 1980, uang pensiun ini dapat terus diterima istri/suami sah dan anak sang anggota dewan sekalipun yang bersangkutan telah meninggal dunia. Pendek kata, uang pensiun pun bisa diwariskan ke istri-anak.
Besaran uang pensiun yang diterima mantan anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok selama menjabat. Sehingga Puan Maharani kelak akan mendapat pensiun sebesar Rp 3,02 juta per bulan sepanjang hidupnya. Sedangkan wakil ketua mendapat uang pensiun Rp 2,77 juta, dan anggota biasa Rp 2,52 juta.
Sementara uang pensiun anggota DPR yang telah meninggal dunia, yang penerimaannya diserahkan pada istri/suami sah dan atau anak, nilainya adalah separuh dari uang pensiun.
Bagaimana, enggak kepengin jadi anggota DPR?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H