Masih kurang banyak?
Tenang, masih ada pos tunjangan komunikasi intensif yang angkanya jauh lebih wow. Kalian yang biasa menghemat-hemat kuota setiap bulan boleh ngiri to the pluto and back.
Tunjangan komunikasi intensif per anggota DPR adalah sebesar Rp15.554.000. Adapun anggota merangkap wakil ketua mendapat Rp16.009.000, dan anggota merangkap ketua (Puan Maharani) mendapat sebesar Rp16.468.000.
Mau beli mobil baru? Negara siap menyumbang
Ini satu fasilitas lagi yang boleh jadi membuat jiwa miskin kebanyakan generasi milenial berontak. Setiap anggota DPR berhak mendapatkan fasilitas pembelian mobil lho. Mobil pribadi, bukan mobil dinas.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI di atas tadi, negara menjatah uang bantuan pembelian mobil bagi setiap anggota DPR sebesar Rp 70 juta. Tunjangan ini dapat diperoleh satu kali saja selama menjabat.
Uang segitu mana cukup buat beli mobil?
Kan bisa buat uang muka? Soal cicilan bulanannya bagaimana, gampanglah itu dipikir nanti.
Pajak penghasilan dibayari negara, kurang apalagi coba?
Rasanya penghasilan anggota DPR bakal benar-benar utuh. Sebab, anggota dewan yang terhormat tidak perlu pusing mengurusi pajak. Negara sudah menganggarkan dana khusus sebagai tunjangan pajak penghasilan (PPh) masing-masing legislator.
Tunjangan PPh Pasal 21 untuk anggota DPR berkisar antara Rp1.729.608 hingga Rp2.699.813. Besaran ini berbeda karena total take home pay masing-masing anggota, wakil ketua, dan ketua juga berbeda-beda jumlahnya.
Seabrek-abrek tunjangan lain, totalnya bisa 10 kali lipat gaji pokok
Setiap anggota DPR berhak atas Tunjangan Kehormatan yang diberikan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota badan atau komisi dalam dewan. Dan, berita baiknya bagi para legislator, jumlah tunjangan ini mengalami peningkatan dari periode sebelumnya.
Tunjangan Kehormatan bagi ketua badan/komisi adalah sebesar Rp6.690.000, naik nyaris separuh dari periode sebelumnya yang sebesar Rp4.460.000. Adapun wakil ketua badan/komisi dan anggota masing-masing mendapatkan tunjangan Rp6.450.000 dan Rp5.580.000.