Mohon tunggu...
Politik14 14
Politik14 14 Mohon Tunggu... -

Serunya politik sejak Pemilu 2014...

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kampanye Negatif, Yes. Kampanye Hitam, No

27 Mei 2014   22:24 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:03 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ungkapkanlah semua kejelekan dan kebaikan calon pemimpinmu, sampai tidak ada lagi hal negatif dan positif yang bisa kamu paparkan. Agar ketika tiba hari pelantikan, masyarakat dapat menerima sang pemimpin apa adanya--dengan segenap kekurangan dan kelebihannya. #kataJet


Sejak 10 tahun lalu, masyarakat Indonesia dijejali dengan doktrin untuk tidak menjelek-jelekkan kontestan yang sedang maju dalam perebutan kekuasaan. Presiden SBY merupakan salah seorang tokoh yang paling gencar memerangi kampanye negatif atau menyerang calon atau partai lain untuk menjatuhkannya.

Tapi apakah kampanye negatif hanya berdampak negatif dalam proses demokrasi? Apakah capres harus berbalut dengan sanjungan dan pembenaran, hanya berkutat pada janji dan visi? Apakah benar bahwa menyerang orang lain adalah wujud dari ketidakdewasaan dalam berpolitik? Mari kita bahas masalah ini dalam perspektif menghadirkan pemimpin ideal bagi bangsa dan negara, sesuai amanat UUD 1945.

Harap dipahami bersama, bahwa ketika bicara kontes politik, berarti kita bicara soal perebutan kekuasaan atas sebuah negara, kekayaannya dan orang-orang di dalamnya. Politik telah menjadi induk dari semua peraturan dan kekuatan yang mengatur dan mengikat sebuah negara berdaulat. Jadi jangan anggap ini sebagai  urusan personal atau dijadikan masalah pribadi.

Dalam konteks perpolitikan di Indonesia, politik masih dianggap sebagai bisnis. Sebuah upaya mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara mengeluarkan sejumlah modal usaha ditambah dengan serangkaian kerja keras. Jadi selain urusan negara, politik juga dianggap oleh sebagian orang sebagai urusan bisnis. Lagi-lagi ini bukan urusan pribadi.

Karena lepas dari masalah personal, maka upaya mengungkap kekurangan dan kejelekan kontestan politik tidak sama dengan mengumbar kekurangan dan kejelekan orang di luar arena kontes politik. Peserta politik yang ingin meraih sebuah kekuasaan (di lingkungan legislatif maupun eksekutif) harus benar-benar dikuliti luar dalam, dibongkar kekurangan dan kejelekannya. Sebagai bentuk filter pertama sebelum dia benar-benar berkuasa.

Tapi ingat, niat yang benar dari kampanye negatif hanya jika ditujukan untuk menyuguhkan sosok kontestan apa adanya di mata masyarakat, khususnya di hadapan khalayak pemilih. Bukan untuk mempermalukannya atau membunuh karakternya atau menghancurkan hidupnya.

Dengan niat yang benar, seorang tim kampanye atau pendukung calon akan menghindari dirinya dari menyerang tim kampanye atau pendukung lawan, terlebih dia itu adalah orang yang kamu kenal. (Hey, bagaimana mungkin kamu menjadikan ajang ini sebagai tempat menghardik teman lalu memusuhinya!?)

Dia hanya fokus mencari fakta negatif yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan kontestan politik, dengan maksud membongkar jati diri, identitas, latar belakang, motivasi, kapasitas maupun kapabilitas sang calon (caleg, cagub, capres, dst.).

Kasus kejahatan dan kriminalitasnya hendaknya tidak dimasukkan ke kotak negatif, tapi harus langsung diserahkan ke pihak berwajib untuk diusut, diselidik dan disidik. Kalau terbukti, kamu tidak perlu bersusah-payah lagi, karena si calon akan otomatis terjerat masalah hukum.

Dan harap selalu dicatat bahwa kampanye negatif tidak sama dengan kampanye hitam alias black campaign yang secara berjamaah ditolak oleh semua elemen masyarakat. Karena fokus dari kampanye negatif haruslah berdasarkan fakta, bukan dugaan, apalagi fitnah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun