Untuk mendapat persetujuan atasan masing-masing Kaprodi atau kajur, dosen, atau pendidik, dan tenaga kependidikan, harus menyampaikan permohonan izin tertulis atau lewat media komunikasi elektronik tentang rencana pertemuan dengan mahasiswa sebelum pelaksanaan pertemuan.
Mahasiswa juga wajib menyampaikan permohonan izin bertemu dosen atau secara tertulis atau lewat media komunikasi elektronik pada kepala jurusan atau ketua Prodi.
Sebagai pelajar/mahasiswa, kita harus berpegang teguh dengan nilai bahwa semua orang berhak merasakan keamanan dan bebas dari ketakutan dan ancaman. Kita juga harus memahami, bahwa apapun tindakan kita harus dilandasi dengan penghormatan dan tanggungjawab atas diri sendiri dan orang lain.Â
 Sumber :Â
https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/kekerasan-seksual/
https://www.instagram.com/p/Cs502rsJ7VE/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/188450/permendikbud-no-30-tahun-2021
Reporter:
Muhammad Azzam Fawwaz
Editor/Layout:
Nabilla Dwi Kusuma