Membuat gerakan seksual dengan tangan atau Gerakan tubuh.
Menggunakan ekspresi wajah seperti mengedipkan mata, melempar ciuman, atau menjilat bibir.
 Secara fisik
-
 PemerkosaanÂ
Sentuhan seksual, sentuhan mengganggu termasuk (menyentuh,meraba, memeluk, mencium dan menggosok bagian tubuh terhadap seseorang).
Menyentuh diri secara seksual di depan orang lain.
Memijat tubuh seseorang ketika tidak diinginkan.
Upaya pencegahan kekerasan seksual menurut peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021).
Membatasi pertemuan antara mahasiswa dengan dosen dan tenaga kependidikan tanpa persetujuan kepala atau ketua Prodi atau jurusan di luar area kampus di luar jam operasional kampus atau untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran.
Mahasiswa, dosen pendidikan, dan tenaga kependidikan, harus berperan aktif dalam pencegahan kekerasan seksual.
Kepala, ketua Prodi, atau jurusan harus membatasi pertemuan di luar area kampus atau di luar jam operasional kampus untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran pertemuan yang dilaksanakan harus mendapat persetujuan atasan kepala, ketua Prodi atau kepala jurusan.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!