Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal (Kemdikbud, 2023).
Secara verbal
Komentar seksual tentang pakaian atau bagian tubuh.
Humor atau bahasa yang berorientasi seksual.
Catcalling.Â
Rumor tentang aktivistas seksual siswa lain.Â
Permintaan berulang dan tidak diinginkan untuk kegiatan seksual.
 Secara non verbal