Perlunya pembinaan penggunaaan media sosial karena kenyataan membuktikan bahwa kebertanggungjawaban pengguna internet dewasa ini sangat memprihatinkan, jauh dari harapan sehingga sulit dibayangkan terwujudnya harmoni sosial. Etika dan sopan santun dalam bersosial media adalah sikap positif yang harus ditanamkan pada anak-anak milenial agar tidak terjadi pemicu perundungan di sosial media.Â
Selain dampak sosial yang akan menimpa pelaku perundungan, dampak hukum juga dapat menjerat pelaku perundungan. Sanksi hukum itu diatur dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).Â
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, yaitu "setiap orang sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". Sebelum adanya jeratan hukum akibat dari tindakan perundungan, perlu adanya pencegahan pada aksi tersebut.
Pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pengakuan atas keberadaan dirinya, terlebih pada generasi milenials yang sedang dalam masa transisi dan krisis identitas. Generasi ini lebih sering berjibaku dengan gedget dan membangun kehidupan di dunia maya sehingga meninggalkan pergaulan sosial secara nyata.Â
Oleh karena itu, kewajiban guru dan orang tua adalah memberikan alternatif komunitas yang positif dan tetap memenuhi kriteria penerimaan identitas para milenials. Mari, putus mata rantai tindakan perundungan di kalangan generasi milenial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H