Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini membawa dampak positif di segala bidang kehidupan dan kesejahteraan bagi manusia. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dengan berbagai perkembangan yang terjadi, dapat berpengaruh terhadap peningkatan potensi tindak kejahatan dan kriminalitas sebagai dampak negatifnya.
Dalam berbagai kasus kejahatan yang terjadi, korban kejahatan dapat ditemukan dalam berbagai kondisi. Pelaku kejahatan kerap kali mencoba untuk menghilangkan jejak serta barang bukti dengan berbagai cara.
Tidak jarang, korban ditemukan dalam kondisi yang sulit untuk diidentifikasi atau bahkan hanya tersisa tulang belulang. Dalam hal ini, ilmu forensik berperan dalam proses identifikasi dan pengungkapan identitas korban kejahatan.
Definisi Ilmu Forensik
Apakah yang kalian pikirkan ketika mendengar istilah forensik? Beberapa orang mungkin langsung tertuju pada pemeriksaan mayat, pemeriksaan medis atau autopsi. Kebanyakan orang  mungkin akan mengaitkannya dengan aktivitas yang dilakukan oleh detektif yang kerap kali digambarkan dalam film atau serial televisi. Namun, forensik tidak hanya terbatas mengenai hal tersebut.Â
Forensik merupakan penerapan ilmu pengetahuan yang mencoba untuk membuktikan berbagai kasus hukum. Dengan berbagai ilmu lain yang bernaung dalam forensik, hal ini membantu dalam proses pengumpulan dan analisis bukti menjadi lebih akurat dan relevan.Â
Dalam hal ini, kriminologi forensik merupakan multidisiplin yang digunakan dalam proses investigasi atau penyelidikan dalam pengungkapan kasus kejahatan.
Kontribusi Antropologi Forensik dalam Pengungkapan Kejahatan
Dalam kriminologi forensik, dapat ditemukan ilmu yang berperan dalam mengidentifikasi tulang belulang manusia yaitu antropologi forensik. Ilmu antropologi forensik adalah bidang studi yang berkaitan dengan analisis sisa rangka manusia dalam aspek hukum dengan tujuan untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya tentang rangka manusia yang diperiksa.Â
Antropologi forensik membantu mengidentifikasi orang yang meninggal dalam bencana massal, perang, atau karena pembunuhan, bunuh diri, atau kematian karena kecelakaan. (Wibowo, 2009).
Antropologi Forensik meliputi penggalian arkeologis; pemeriksaan rambut, serangga, plant materials dan jejak kaki; penentuan waktu kematian; facial reproduction; photographic superimposition; detection of anatomical variants; dan analisa mengenai cedera masa lalu dan penanganan medis.Â
Namun, pada pelaksanaannya antropologi  forensik terutama berperan untuk menentukan identitas jasad berdasarkan bukti yang tersedia, yaitu menentukan jenis kelamin, perkiraan usia, bentuk tubuh, dan pertalian ras. Antropologi forensik dapat mengidentifikasi jasad melalui:
1.Penentuan Usia
Seorang Antropolog Forensik dapat memperkirakan umur jasad yang ditemukan dengan memeriksa perubahan biologis yang terjadi selama kehidupan jasad tersebut. Investigator dapat memperkirakan lebih akurat ketika pada usia tersebut terdapat erupsi gigi, pertumbuhan tulang, dan penyatuan tulang.
2.Penentuan Jenis Kelamin
Pemisahan jenis kelamin antara laki-laki dan perempuan dapat terlihat jelas dari tulang Os pubis, Os sacrum, dan Os ilium. Identifikasi ini dapat dilakukan dengan melihat perbedaan panggul, tengkorak dan tulang paha.
3.Penentuan Tinggi Badan
Penentuan perawakan (tinggi badan) manusia dapat dilakukan dengan cara memeriksa ukuran tulang.Â
4.Penentuan Ras
Antropolog Forensik umumnya menggunakan model tiga ras untuk mengkategorikan ciri kerangka, yaitu Kaukasoid (Eropa, Timur Tengah, dan Keturunan India Timur), Negroid (Afrika dan Keturunan Melanesia), dan Mongoloid (Asia dan Polinesia).Â
5.Penentuan Waktu Kematian
Antropolog membantu menentukan waktu kematian jika jaringan lunak telah membusuk.Â
Kriminologi forensik merupakan ilmu yang sangat menarik untuk dipelajari. Dengan berbagai kontribusi yang dimiliki, sudah sepantasnya ilmu ini mendapatkan sorotan akan signifikansi  dan perannya dalam membantu proses pengungkapan kejahatan dan proses peradilan pidana.
Sumber Referensi:
Kottak, Conrad P. (2015). Cultural Anthropology : Appreciating Cultural Diversity. United State Of America. McGraw-Hill Education.
Pickering, R, dan Bachman, D. (2009). The Use Of Forensic Anthropology. United State Of America. CRC Press Taylor & Francis Group.
Indriati, Etty. (2010). Identifikasi Rangka Manusia Aplikasi Antropologi Biologis dalam Konteks Hukum, Yogyakarta. UGM Press.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H