Pemerintah harus banyak-banyak mendengar aspirasi dari masyarakat untuk dijadikan pertimbangan dalam membentuk suatu kebijakan, agar supaya kebijakan-kebijakan yang di lahirkan itu sesuai dengan cita-cita daripada proklamasi kemerdekaan, Pancasila, dan UUD 1945.
Penegak hukum terkhususnya pemberantasan tindak korupsi sudah seharusnya di perkuat! entah UU KPK yang baru itu di asumsikan oleh pemerintah dan DPR dapat menguatkan kerja-kerja daripada lembaga itu, namun pada kenyataannya, masyarakat masih berteriak, itu tandanya ada yang salah dalam memberantas korupsi.Â
Ditambah lagi di internal Komisi Pemberantasan Korupsi  dalam proses peralihan status ke Pegawai Negri Sipil ( PNS) bermasalah, ini akan menambah daftar panjang konflik internal lembaga tersebut.
Kalau kita melihat "Indeks Persepsi Korupsi" di Indonesia setiap tahun melambung tinggi, itu artinya kita butuh undang-undang yang kuat, lembaga pemberantasan korupsi yang superbody, dan aparatus hukum yang berintegritas.
Lembaga anti rasuah harus didesain secara khusus dan harus independen! karena yang diberantas adalah korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh oknum-oknum pejabat tinggi negara.
"Suatu Bangsa akan maju peradabannya, kalau Bangsa tersebut terbebas dari pejabat dan aparatus yang berwatak Korupsi, Kolusi, Nepotisme."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H