Mohon tunggu...
alwindo Colling
alwindo Colling Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sindiran yang elegan adalah sindiran yang dituangkan dalam bentuk tulisan ~ Aku Menulis Maka Aku Ada***

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK dan Harapan Pemberantasan Korupsi

20 Mei 2021   16:49 Diperbarui: 21 Mei 2021   08:41 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah harus banyak-banyak mendengar aspirasi dari masyarakat untuk dijadikan pertimbangan dalam membentuk suatu kebijakan, agar supaya kebijakan-kebijakan yang di lahirkan itu sesuai dengan cita-cita daripada proklamasi kemerdekaan, Pancasila, dan UUD 1945.

Penegak hukum terkhususnya pemberantasan tindak korupsi sudah seharusnya di perkuat! entah UU KPK yang baru itu di asumsikan oleh pemerintah dan DPR dapat menguatkan kerja-kerja daripada lembaga itu, namun pada kenyataannya, masyarakat masih berteriak, itu tandanya ada yang salah dalam memberantas korupsi. 

Ditambah lagi di internal Komisi Pemberantasan Korupsi  dalam proses peralihan status ke Pegawai Negri Sipil ( PNS) bermasalah, ini akan menambah daftar panjang konflik internal lembaga tersebut.

Kalau kita melihat "Indeks Persepsi Korupsi" di Indonesia setiap tahun melambung tinggi, itu artinya kita butuh undang-undang yang kuat, lembaga pemberantasan korupsi yang superbody, dan aparatus hukum yang berintegritas.

Lembaga anti rasuah harus didesain secara khusus dan harus independen! karena yang diberantas adalah korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh oknum-oknum pejabat tinggi negara.

"Suatu Bangsa akan maju peradabannya, kalau Bangsa tersebut terbebas dari pejabat dan aparatus yang berwatak Korupsi, Kolusi, Nepotisme."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun