Mohon tunggu...
alwindo Colling
alwindo Colling Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sindiran yang elegan adalah sindiran yang dituangkan dalam bentuk tulisan ~ Aku Menulis Maka Aku Ada***

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Kemerdekaan dan Masyarakat OBI

19 Agustus 2020   12:05 Diperbarui: 21 Agustus 2020   09:11 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemerdekaan Indonesia

Bung Karno dalam pidatonya 1 Juni 1945 pada rapat besar BPUPKI, Indonesia merdeka itulah kita memerdekakan rakyat kita! Di dalam Indonesia merdeka itulah kita memerdekakan hati bangsa kita, di seberang jembatan emas itulah, baru kita leluasa menyusun masyarakat Indonesia merdeka yang gagah, kuat sehat, kekal dan abadi.

17 Agustus 1945 Bung Karno dan Bung Hatta membacakan Proklamasi di hadapan Rakyat Indonesia, dari peristiwa itu bangsa Indonesia menyatakan dirinya menjadi bangsa yang merdeka.

Tujuan kita berbangsa dan bernegara sudah dituangkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu, melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

merdeka menurut penulis adalah merdeka dari segala perbudakan bangsa terhadap bangsa, merdeka itu kalau negara mampu mengimplementasikan Pasal 33 (3) UUD 1945, juga menuangkan nilai-nilai filosofis Pancasila dalam setiap produk undang-undang/hukum sebagaimana Pancasila sebagai sumber materiil/ sumber dari segala sumber hukum. 

OBI menjadi primadona para investor pertambangan nickel

OBI adalah pulau kecil di ujung timur Indonesia luasnya sekitar 3.111 kilometer persegi, Pulau Obi dikelilingi oleh banyak pulau- pula kecil, di antaranya Pulau obilatu, Pulau Bisa, Pula Gata-gata, Pulau Katu, Pulau Woka, pulau gamumu,pulau tubalai, dan Tomini. 

PT. Harita Grup yang beroperasi di Kawasi, Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) saat ini sedang membangun pabrik bahan baku baterai mobil listrik melalui anak perusahaannya, PT. Trimegah Bangun Persada. kabarnya Di setiap proyek, pabrik pencucian asam tekanan tinggi akan mengekstraksi ribuan ton nikel, meninggalkan jutaan ton limbah yang sarat dengan logam berat beracun seperti arsenik. 

Pembuangan Tailing ke dasar laut

PT.Trimegah Bangun Persada telah mengantongi izin lokasi perairan dari Gubernur Maluku Utara dengan Nomor SK 502/01/DPMPTSP/VII/2019 Tentang izin pemanfaatan tata ruang laut sebagai pembuangan tailing di Pulau Obi. 

PT. Trimegah Bangun Persada membuang limbah 6 juta ton tailing ke laut setiap tahun, melalui proyek pembuangan limbah nikel ke laut dalam (Deep Sea Tailing Placement). pada kedalaman 150-250 meter (490-820 kaki) di bawah permukaan laut, kemudian akan tenggelam ke dasar laut setidaknya satu kilometer  di bawah permukaan laut. 

Pemerintah menabrak undang-undang

Di dalam doktrin Ilmu Hukum  peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi secara hierarki. Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi maluku utara, bertentangan dengan UU Nomor 27 tahun 2007 Pasal 35 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL, dan UU Nomor  7 Tahun 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM. "Serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2010 yang menjamin hak konstitusional nelayan tradisional.

Kemerdekaan masyarakat OBI di pertaruhkan demi memajukan perekonomian Negara

Seharusnya pemerintah mempertimbangkan dampak izin yang dikeluarkan, pasalnya proyek ini akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan skala kecil, nelayan tradisional yang kehidupannya sangat bergantung pada sumber daya kelautan dan perikanan di perairan OBI, Sekitar 3.343 keluarga nelayan di Pulau Obi dipertaruhkan.

Lingkungan hidup sebagai sumber daya merupakan aset yang dapat diperlukan untuk menyejahterakan masyarakat, sesuai dengan perintah pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa, Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. sumber daya alam mempunyai daya regenerasi dan asimilasi yang sangat terbatas. 

selama eksploitasi  masih bawah batas  regenerasi atau asimilasi, sumber daya terbarui itu dapat digunakan secara lestari.  apabila batas itu dilampaui, sumber daya itu akan mengalami kerusakan dan fungsi sumber daya itu sebagai faktor produksi dan konsumsi akan mengalami gangguan kerusakan.

KESIMPULAN

Di alam kemerdekaan ini, pemerintah harus memerdekakan rakyatnya sesuai dengan semangat Pancasila dan UUD 1945. menghadirkan investor di pulau obi itu sangat baik, dengan adanya investasi sektor pertambangan dapat memberikan dampak positif yaitu, lapangan pekerjaan terbuka lebar bagi masyarakat sehingga  meningkatkan perekonomian masyarakat, namun pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak lingkungan hidup setempat, membuang limbah tambang dilaut dengan menabrak aturan yang lebih tinggi itu tidak dibenarkan secara yuridis.

Laut di kepulauan obi bukan tempat sampah bagi pihak corporate yang beroperasi di pulau obi. masyarakat obi tidak menolak adanya pertambangan, tetapi masyarakat menolak segalah perusakan lingkungan hidup, memanipulasi aturan yang sedang berlaku mengatasnamakan investasi untuk kesejahteraan masyarakat. laut adalah tempat kami untuk mencari makan, laut adalah sahabat kami, laut adalah segalanya buat kami. 

Pemerintah provinsi maluku utara, segera mencabut izin pemanfaatan pembuangan limbah tambang di dasar laut, oleh PT. Trimegah Bangun persada dengan SK 502/01/DPMPTSP/VII/2019  pemerintah harus  berpihak kepada masyarakat bukan kepada corporate!!!

Merdeka, Merdeka, Merdeka, Merdeka, Merdeka.

Indonesia Maju, Masyarakat Sejahtra Adil dan Makmur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun