Pemerintah menabrak undang-undang
Di dalam doktrin Ilmu Hukum  peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi secara hierarki. Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi maluku utara, bertentangan dengan UU Nomor 27 tahun 2007 Pasal 35 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL, dan UU Nomor  7 Tahun 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM. "Serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2010 yang menjamin hak konstitusional nelayan tradisional.
Kemerdekaan masyarakat OBI di pertaruhkan demi memajukan perekonomian Negara
Seharusnya pemerintah mempertimbangkan dampak izin yang dikeluarkan, pasalnya proyek ini akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan skala kecil, nelayan tradisional yang kehidupannya sangat bergantung pada sumber daya kelautan dan perikanan di perairan OBI, Sekitar 3.343 keluarga nelayan di Pulau Obi dipertaruhkan.
Lingkungan hidup sebagai sumber daya merupakan aset yang dapat diperlukan untuk menyejahterakan masyarakat, sesuai dengan perintah pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa, Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. sumber daya alam mempunyai daya regenerasi dan asimilasi yang sangat terbatas.Â
selama eksploitasi  masih bawah batas  regenerasi atau asimilasi, sumber daya terbarui itu dapat digunakan secara lestari.  apabila batas itu dilampaui, sumber daya itu akan mengalami kerusakan dan fungsi sumber daya itu sebagai faktor produksi dan konsumsi akan mengalami gangguan kerusakan.
KESIMPULAN
Di alam kemerdekaan ini, pemerintah harus memerdekakan rakyatnya sesuai dengan semangat Pancasila dan UUD 1945. menghadirkan investor di pulau obi itu sangat baik, dengan adanya investasi sektor pertambangan dapat memberikan dampak positif yaitu, lapangan pekerjaan terbuka lebar bagi masyarakat sehingga  meningkatkan perekonomian masyarakat, namun pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak lingkungan hidup setempat, membuang limbah tambang dilaut dengan menabrak aturan yang lebih tinggi itu tidak dibenarkan secara yuridis.
Laut di kepulauan obi bukan tempat sampah bagi pihak corporate yang beroperasi di pulau obi. masyarakat obi tidak menolak adanya pertambangan, tetapi masyarakat menolak segalah perusakan lingkungan hidup, memanipulasi aturan yang sedang berlaku mengatasnamakan investasi untuk kesejahteraan masyarakat. laut adalah tempat kami untuk mencari makan, laut adalah sahabat kami, laut adalah segalanya buat kami.Â
Pemerintah provinsi maluku utara, segera mencabut izin pemanfaatan pembuangan limbah tambang di dasar laut, oleh PT. Trimegah Bangun persada dengan SK 502/01/DPMPTSP/VII/2019 pemerintah harus  berpihak kepada masyarakat bukan kepada corporate!!!
Merdeka, Merdeka, Merdeka, Merdeka, Merdeka.