Mohon tunggu...
PMM 28
PMM 28 Mohon Tunggu... Mahasiswa - PMM UMM Kelompok 28 Gelombang 7 Tahun 2021

Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang Kelompok 28 Gelombang 7 Tahun 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dukung Produk UMKM Bersertifikasi Halal, Mahasiswa FH UMM Sosialisasikan Pentingnya Sertifikasi Halal kepada Pelaku Usaha

10 November 2022   13:05 Diperbarui: 10 November 2022   13:12 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Sertifikasi Halal merupakan suatu tindakan yang wajib untuk dilakukan oleh para pelaku usaha guna memberikan nilai lebih dari produk yang diciptakannya. Sebagaimana yang tercantum pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa "Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertiikat halal" Pelaku usaha UMKM yang pada saat ini sedang meningkat besar menjadi pusat perhatian lebih oleh para konsumen. 

Oleh karenanya guna lebih memberikan perhatian hingga kepecaryaan lebih kepada para konsumen, dengan adanya sertifikasi halal pada produk yang diciptakan atau diproduksi tersebut maka sudah barang tentu konsumen tidak berpikir panjang mengenai kehalalan dari produk tersebut "Ujar Mirna Muliyani dan Enjela Novia (3/11/2022)

"Dan mengingat sebagaimana aturan yang ada pada Undang-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, keberadaan Sertifikasi halal tersebut ialah memberikan perlindungan terhadap konsumen akan kandungan yang terdapat pada produk yang diciptakan oleh para pelaku usaha dan untuk menentukan layak atau tidaknya suatu produk yang diciptakan oleh pelaku usaha. Dan bersifat wajib bagi para pelaku usaha untuk mengajukan produknya agar tersertifikasi dan terlabelisasi halal. 

Sehingga dapat dilihat apabila produk-produk yang diproduksi oleh UMKM tentu memiliki manfaat yang lebih dari proses produksi hingga pemasarannya"Ujar Muthia Ayu Savitri (3/11/2022)

"Sertifikasi halal dapat dilakukan pelaku usaha secara online maupun offline dengan datang ke Kantor Kementerian Agama sebagaimana jenis pengajuan permohonan sertifikasi halal yakni mandiri dan fasilitasi. Pengajuan permohonan sertifikasi halal harus dilakukan oleh pelaku usaha sesuai dengan alur proses pengajuan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturan pelaksana di bawahnya" Ujar Feryonaldo (3/11/2022)

Dengan adanya Sosialisasi ini para Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang berharap agar para pelaku usaha memiliki kesadaran akan pentingnya Sertifikasi Halal pada produk produk yang diciptakan para pelaku usaha dan juga harapannya dapat mendorong para pelaku usaha untuk dapat menjaminkan kehalalaln pada tiap produk produk yang diciptakannya dengan mendaftarkan atau mengajukan permohonan sertifikasi halal pada Kementrian Agama Republik Indonesia.

Dokpri
Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun