"Sertifikasi Halal merupakan suatu tindakan yang wajib untuk dilakukan oleh para pelaku usaha guna memberikan nilai lebih dari produk yang diciptakannya. Sebagaimana yang tercantum pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa "Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertiikat halal" Pelaku usaha UMKM yang pada saat ini sedang meningkat besar menjadi pusat perhatian lebih oleh para konsumen.Â
Oleh karenanya guna lebih memberikan perhatian hingga kepecaryaan lebih kepada para konsumen, dengan adanya sertifikasi halal pada produk yang diciptakan atau diproduksi tersebut maka sudah barang tentu konsumen tidak berpikir panjang mengenai kehalalan dari produk tersebut "Ujar Mirna Muliyani dan Enjela Novia (3/11/2022)
"Dan mengingat sebagaimana aturan yang ada pada Undang-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, keberadaan Sertifikasi halal tersebut ialah memberikan perlindungan terhadap konsumen akan kandungan yang terdapat pada produk yang diciptakan oleh para pelaku usaha dan untuk menentukan layak atau tidaknya suatu produk yang diciptakan oleh pelaku usaha. Dan bersifat wajib bagi para pelaku usaha untuk mengajukan produknya agar tersertifikasi dan terlabelisasi halal.Â
Sehingga dapat dilihat apabila produk-produk yang diproduksi oleh UMKM tentu memiliki manfaat yang lebih dari proses produksi hingga pemasarannya"Ujar Muthia Ayu Savitri (3/11/2022)
"Sertifikasi halal dapat dilakukan pelaku usaha secara online maupun offline dengan datang ke Kantor Kementerian Agama sebagaimana jenis pengajuan permohonan sertifikasi halal yakni mandiri dan fasilitasi. Pengajuan permohonan sertifikasi halal harus dilakukan oleh pelaku usaha sesuai dengan alur proses pengajuan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturan pelaksana di bawahnya" Ujar Feryonaldo (3/11/2022)
Dengan adanya Sosialisasi ini para Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang berharap agar para pelaku usaha memiliki kesadaran akan pentingnya Sertifikasi Halal pada produk produk yang diciptakan para pelaku usaha dan juga harapannya dapat mendorong para pelaku usaha untuk dapat menjaminkan kehalalaln pada tiap produk produk yang diciptakannya dengan mendaftarkan atau mengajukan permohonan sertifikasi halal pada Kementrian Agama Republik Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI