Kenapa Pertamina harus mengambil alih pengusahaan wilayah kerja migas ? Berapa cost per barel dan berapa bagi hasil yang diterima pemerintah sekarang ini, jika dibandingkan dengan pengusahaan yang dilakukan oleh Pertamina sekarang ini ? Apakah cost-nya akan lebih rendah dan bagi hasilnya kepada pemerintah akan lebih besar ?
6) Menghapus aturan ekonomi biaya tinggi.
Sekarang ini, berapa unit cost per barel oleh Pertamina dan berapa oleh Perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dan juga berapa oleh Perusahaan nasional ?
7) Penyaluran migas diharapkan secara efektif dan konsiten.
Berapa persen migas tersalurkan setiap harinya kepada USER bila dibandingkan dengan target/rencana ?
8) Bagi hasil migas dilakukan secara transparan.
Berapa % bagi hasil yang diberikan ke pemerintah sekarang ini
9) Memberi kesempatan lebih besar kepada Pertamina dan perusahaan nasional mendapatkan hak eksplorasi.
Hal ini tidak usah direkomendasikan karena sudah diatur dalam UUD 45
10) Pengadaan BBM (menghentikan impor RON 88, Impor BBM dilakukan ISC Pertamina, Melakukan audit investigasi dan audit BBM)
- Keuntungan apa yang diperoleh Pertamina jika menghentikan RON 88 ?
- Bukankah selama ini juga dilakukan secara integrated didalam Pertamina sendiri ? Apakah Petral itu bukan Pertamina ?
- Apakah selama ini audit internal Pertamina tidak jalan dan audit BPK ?
11) Harga eceran BBM berdasarkan rumusan pasti diserta kebijakan "safety net" berupa subsidi tetap.