Mohon tunggu...
Pluto Fadhilah
Pluto Fadhilah Mohon Tunggu... Guru - PEMULUNG ILMU

Setiap manusia memiliki kemampuan masing - masing, dari itu berilah kepercayaan besar kepada kemampuanmu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

E-Tilang, Bagaimana Cara Mengurusnya?

25 Januari 2020   22:43 Diperbarui: 25 Januari 2020   22:43 1665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tetapi saya memilih untuk mengikuti prosedur, kemudian mengikuti cara seperti di tahun 2015 untuk mengurusnya langsung ke pelayanan tilang di POLRES.  Untuk  pelayanan tilang di POLRES BANDAR LAMPUNG sangat baik dengan pelayanan yang ramah.

 Tetapi pada saat saya mengurus ke POLRES ternyata STNK yang ditahan belum diserahkan ke POLRES, kemudian saya diminta untuk kembali 4 hari kemudian dan hasilnya sama. 

Akhirnya saya memutuskan untuk menunggu mendapatkan SMS dari E-TILANG saat ini sudah diterapkan sistem E-TILANG, saya mencari informasi mengenai denda E-TILANG dengan orang terdekat dari pengalamannya ia pernah melakukan 1 pelanggaran dan terkena denda sebesar Rp.100.000. 

Dan, 3 hari kemudian saya baru mendapatkan SMS E-TILANG untuk membayar denda sebesar Rp. 200.000 melalui BANK BRI atau transfer melalui ATM BANK lain sebelum H-4 dari tanggal sidang:

Foto pribadi
Foto pribadi
Jika surat tilang sudah sampai di kejaksaan kita dapat mengeceknya di http://www.etilang.info/ . Dengan memasukan "Tilang No. Register" yang berada di paling bawah sebelah kiri:

Foto pribadi
Foto pribadi
Pada saat mengurus tilang di kejaksaan saya dihadang untuk diberibantuan mengurus tilang oleh tukang parkir ditempat itu yang biasa kita sebut "CALOK", ditambah lagi pada saat itu perdana saya mengikuti sidang. 

Bayangan kata "SIDANG" sangat menyeramkan bertemu dengan orang-orang tegas yang kurang ramah dan antrian yang sangat panjang. Dan ternyata terbalik dari apa yang dibayangkan, disana pengalaman saya mengurus tilang sendiri mendapatkan pelayanan yang sangat ramah, dan tidak menunggu antrian yang begitu lama dan prosesnya cepat."

Belajarlah untuk mengikuti prosedur yang ada, karena disitu banyak pengalaman dan ilmu yang dapat kita pahami.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun