Tetapi saya memilih untuk mengikuti prosedur, kemudian mengikuti cara seperti di tahun 2015 untuk mengurusnya langsung ke pelayanan tilang di POLRES.  Untuk  pelayanan tilang di POLRES BANDAR LAMPUNG sangat baik dengan pelayanan yang ramah.
 Tetapi pada saat saya mengurus ke POLRES ternyata STNK yang ditahan belum diserahkan ke POLRES, kemudian saya diminta untuk kembali 4 hari kemudian dan hasilnya sama.Â
Akhirnya saya memutuskan untuk menunggu mendapatkan SMS dari E-TILANG saat ini sudah diterapkan sistem E-TILANG, saya mencari informasi mengenai denda E-TILANG dengan orang terdekat dari pengalamannya ia pernah melakukan 1 pelanggaran dan terkena denda sebesar Rp.100.000.Â
Dan, 3 hari kemudian saya baru mendapatkan SMS E-TILANG untuk membayar denda sebesar Rp. 200.000 melalui BANK BRI atau transfer melalui ATM BANK lain sebelum H-4 dari tanggal sidang:
Bayangan kata "SIDANG" sangat menyeramkan bertemu dengan orang-orang tegas yang kurang ramah dan antrian yang sangat panjang. Dan ternyata terbalik dari apa yang dibayangkan, disana pengalaman saya mengurus tilang sendiri mendapatkan pelayanan yang sangat ramah, dan tidak menunggu antrian yang begitu lama dan prosesnya cepat."
Belajarlah untuk mengikuti prosedur yang ada, karena disitu banyak pengalaman dan ilmu yang dapat kita pahami.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H