Mohon tunggu...
PKDOD LANRI
PKDOD LANRI Mohon Tunggu... -

Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Deputi Kajian Kebijakan, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Prukades: Terobosan Baru Tingkatkan Ekonomi Desa

2 Maret 2018   19:56 Diperbarui: 2 Maret 2018   19:56 2694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wilda Farisa Safitri
Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah,
Deputi Kajian Kebijakan, Lembaga Administrasi Negara

Ekonomi merupakan salah satu aspek penting dalam pertumbuhan suatu daerah. Ekonomi menjadi hal penting dikarenakan tujuan dari ekonomi adalah untuk memperoleh kesejahteraan dalam menjalani kehidupan, dengan semaikan baiknya ekonomi daerah akan meningkatan pendapatan daerah, indeks kualitas hidup masyarakat juga akan meningkat sejalan dengan kenaikan pendapatannya. Dan pada akhirnya akan meningkatkan sarana dan prasana untuk kemajuan daerah itu sendiri.

Peningkatan ekonomi daerah pada saaat ini lebih diutamakan pada peningkatan ekonomi desa. Ekonomi desa menjadi fokus dari pemerintah baik pusat maupun daerah, sebab ketimpangan ekonomi desa lebih rendah dibandingkan pada ekonomi perkotaan. Dalam program NawaCita presiden salah satunya menyatakan bahwa "Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa daam kerangka negara kesatuan". Dengan hal itu diharapkan pemerintah lebih memprioritaskan desa dalam upaya pembangunan nasional, sehingga kesejahteraan di desa maupun daerah pinggiran dapat meningkat.

Seperti yang termuat dalam UU No. 6 tahun 2014 bahwa pembangunan desa merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas hidup dan dan kehidupan untuk kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan kawasa perdesaan. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama berupa pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan,pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Pembangunan kawasan perdesaan merupakan pembangunan antardesa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat  dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam RPJMN 2015-2019, pembangunan desa dan kawasan perdesaan bertujuan untuk mengurangi jumlah desa tertinggal.

Untuk mewujudkan percepatan pembangunan desa, Pemerintah menetapakan empat program prioritas desa untuk tingkatkan produktivitas desa, yakni penentuan produk unggulan desa, membangun BUMDes, membangun embung sebagai sarana pertanian penyedia air bagi persawahan dan pembangunan sarana olahraga. Dimana pembiayaan untuk program prioritas tersebut menggunakan dana desa.

Dalam Peraturan Menteri Kemendesa, Pembangunan Daearah Tertinggal dan Transmigrasi No. 19 tahun 2017 bahwa, Produk Unggulan Desa dan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan adalah upaya membentuk, memperkuat dan memperluas usaha-usaha ekonomi yang difokuskan pada satu produk unggulan di wilayah Desa atau di wilayah antarDesa yang dikelola melalui kerjasama antarDesa. 

Dalam perencanaan program dan kegiatan pembangunan yang dibiayai Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa, yaitu desa tertingggal, desa berkemmbang dan desa maju, dimana pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung penguatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.

Isu Kebijakan
Salah satu dari empat program prioritas pembangunan desa adalah prukades (Produk Unggulan Kawasan Perdesaan). Sebanyak 82,77 % penduduk desa hidup di sektor pertanian. Permasalahan yang melatar belakangi kebijakan mengenai prukades yaitu skala ekonomi usaha yang kecil  dan tidak tersedianya industri paska panen, dikarenakan akses pasar yang terbatas, minimnya modal yang dimiliki oleh petani, kurangnya keterlibatan swasta dalam pengembangan produk unggulan, dan produksi yang dihasilkan oleh petani berkualitas rendah. 

Sehingga solusi dari pemerintah yang menjadi kebijakan program ini adalah mengembangkan produk unggulan kawasan perdesaan melalui klasterisasi, menciptakan integrasi secara vertikal, dan melibatkan pihak swasta untuk industri paska panen. Sehingga produktivitas ekonomi perdesaan  bisa ditingkatkan dan biaya produksi bisa di tekan serta keuntungan hasil panen bisa maksimal untuk masyarakat desa.

Untuk mendukung keberlanjutan Prukades, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memfasilitasi pertemuan daerah dengan swasta (investor) dan kementerian/lembaga lain sebagai fasilitator untuk mensukseskan program prukades. Dalam pelaksanaannya, desa harus fokus pada satu produk unggulan. Tujuan dari adanya sistem klasterisasi diharapkan dapat meningkatkan skala produksi produk unggulan, dimana besarnya skala produksi akan menjadi daya tarik bagi investor paska panen. Berikut daftar potensi desa di 931 desa yang telah dikembangkan saat ini pada tabel 1.

tabel-potensi-5a994656dd0fa8708c0cdd52.png
tabel-potensi-5a994656dd0fa8708c0cdd52.png
Identifikasi Masalah Terkait Kebijakan
Pengembangan Prukades dapat meningkatkan daya saing desa, mempercepat pemerataan desa dan meningkatkan perekonomian desa. Pengembangan ini juga berpotensi meningkatkan daya beli dan kesejahteraan, serta menciptakan kesempatan kerja yang tinggi bagi masyarakat. Terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaan program Prukades, pendanaan program menggunakan alokasi dana desa, penggunaan dana desa beserta program yang dibiayai oleh dana desa sudah diatur dalam peraturan menteri Kemendesa, PDT dan Transmigrasi, namun desa yang baru menjalankan Prukades sebanyak 931 desa dengan 152 kawasan perdesaan di 143 kabupaten/kota.

Pertama, penyebab terhambatnya program ini dikarenakan adanya keberagaman kondisi Desa, ada desa maju, desa berembang dan desa terbelakang,  terutama di pulau Jawa sebagian besar memiliki desa maju, belum tentu untuk d luar Jawa. Kedua, tingginya angkatan kerja dengan kompetensi masyarakat yang rendah, sebagian besar penduduk tidak memahami pekerjaan dengan penggunaan teknologi, dan daya serap mereka untu berpikir tentang metode baru dalam pertanian masih rendah.

Ketiga, untuk daerah yang memiliki kawasan hutan mengalami kesulitan untuk menjalankan Prukades, dikarenakan adanya regulasi tentang lahan hutan, sebab lahan didominasi oleh sektor perhutanan, akan kesulitan menjadikan sebagai lahan perkebunan atau pertanian, misalnya di daerah Kalimantan. Keempat, budaya masyarakat masih menjadi masalah dalam pelaksanaan Prukades, misalnya pada masyarakat Papua yang hidupnya masih berpindah pindah, sehingga sulit untuk di ajak bertani.

Kelima, dalam permasalahan managerial, kurangnya partisipsi dari masyarakat maupun pihak swasta, ada kebijakan namun tidak ada yang menjalankan kebijakan tersebut sehingga menyebabkan program terseut tidak dapat berlanjut, selain itu tidak ada pengelola kawasan di setiap daerah, pemerintah pusat dan pemerintah daerah kurang memberikan dukungan dengan bentuk pengelolaaan yang menjadikan program tidak berkelanjutan.

Alternatif Kebijakan
Terkait upaya mewujudkan keberhasilan Prukades, maka disarankan berbagai hal sebagai berikut:

  1. Adanya pelatihan, pengembangan, pendampingan, dan evaluasi secara berkelanjutan sampai desa menjadi mandiri, dukungan penuh dari pemerintah, menjadikan masyarakat dan swasta turut mendukung serta melaksanakan program ini.
  2. Adanya koordinator pengelola kawasan, sehingga apabila kawasan mengalami kesulitan dalam pelaksanan program Prukades, akan cepat terbantu dan terselesaikan, sehingga program akan terus berjalan.
  3. Adanya indikator penilaian dan evaluasi mengenai keberhasilan Prukades, sehingga indikator keberhasilan tersebut dapat menjadi patokan bagimana program dikatakan berasil dan hasil dari evaluasi tersebut dapat dijadikan percontohan bagi Kawasan Pedesaan lainnya.

Referensi
Peraturan Menteri Kemendesa, Pembangunan Daearah Tertinggal dan Transmigrasi No. 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Undang Undang  No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/14612/43-Kabupaten-Jalankan-Prukades.
https://www.google.co.id/amp/s/www.jawapos.com/read/2018/01/31/185294/pemanfaatan-dana-desa-di-papua-belum-sesuai-harapan%3famp=1.
https://nasional.sindonews.com/read/1258858/15/100-ribu-hektare-disiapkan-untuk-prukades-di-kalteng-1511142357.
http://ditjenpdt.kemendesa.go.id/news/read/170508/479-ikhtiar-menteri-pddt-eko-putro-sandjojo-agar-desa-menopang-ekonomi-nasional.
www.kemendesa.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun