Pertama, penyebab terhambatnya program ini dikarenakan adanya keberagaman kondisi Desa, ada desa maju, desa berembang dan desa terbelakang, Â terutama di pulau Jawa sebagian besar memiliki desa maju, belum tentu untuk d luar Jawa. Kedua, tingginya angkatan kerja dengan kompetensi masyarakat yang rendah, sebagian besar penduduk tidak memahami pekerjaan dengan penggunaan teknologi, dan daya serap mereka untu berpikir tentang metode baru dalam pertanian masih rendah.
Ketiga, untuk daerah yang memiliki kawasan hutan mengalami kesulitan untuk menjalankan Prukades, dikarenakan adanya regulasi tentang lahan hutan, sebab lahan didominasi oleh sektor perhutanan, akan kesulitan menjadikan sebagai lahan perkebunan atau pertanian, misalnya di daerah Kalimantan. Keempat, budaya masyarakat masih menjadi masalah dalam pelaksanaan Prukades, misalnya pada masyarakat Papua yang hidupnya masih berpindah pindah, sehingga sulit untuk di ajak bertani.
Kelima, dalam permasalahan managerial, kurangnya partisipsi dari masyarakat maupun pihak swasta, ada kebijakan namun tidak ada yang menjalankan kebijakan tersebut sehingga menyebabkan program terseut tidak dapat berlanjut, selain itu tidak ada pengelola kawasan di setiap daerah, pemerintah pusat dan pemerintah daerah kurang memberikan dukungan dengan bentuk pengelolaaan yang menjadikan program tidak berkelanjutan.
Alternatif Kebijakan
Terkait upaya mewujudkan keberhasilan Prukades, maka disarankan berbagai hal sebagai berikut:
- Adanya pelatihan, pengembangan, pendampingan, dan evaluasi secara berkelanjutan sampai desa menjadi mandiri, dukungan penuh dari pemerintah, menjadikan masyarakat dan swasta turut mendukung serta melaksanakan program ini.
- Adanya koordinator pengelola kawasan, sehingga apabila kawasan mengalami kesulitan dalam pelaksanan program Prukades, akan cepat terbantu dan terselesaikan, sehingga program akan terus berjalan.
- Adanya indikator penilaian dan evaluasi mengenai keberhasilan Prukades, sehingga indikator keberhasilan tersebut dapat menjadi patokan bagimana program dikatakan berasil dan hasil dari evaluasi tersebut dapat dijadikan percontohan bagi Kawasan Pedesaan lainnya.
Referensi
Peraturan Menteri Kemendesa, Pembangunan Daearah Tertinggal dan Transmigrasi No. 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Undang Undang  No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/14612/43-Kabupaten-Jalankan-Prukades.
https://www.google.co.id/amp/s/www.jawapos.com/read/2018/01/31/185294/pemanfaatan-dana-desa-di-papua-belum-sesuai-harapan%3famp=1.
https://nasional.sindonews.com/read/1258858/15/100-ribu-hektare-disiapkan-untuk-prukades-di-kalteng-1511142357.
http://ditjenpdt.kemendesa.go.id/news/read/170508/479-ikhtiar-menteri-pddt-eko-putro-sandjojo-agar-desa-menopang-ekonomi-nasional.
www.kemendesa.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H