Mohon tunggu...
PKDOD LANRI
PKDOD LANRI Mohon Tunggu... -

Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Deputi Kajian Kebijakan, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Membangun Indonesia dari Pinggiran Melalui Smart Village

2 Maret 2018   18:24 Diperbarui: 2 Maret 2018   18:56 12037
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 3. Langkah-langkah dalam Membangun Desa Mandiri melalui Lembaga yang ada di Desa. Sumber: Buku 5, Desa Mandiri, Desa Membangun, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2015.

Yohana Sylvi Putri Ayu
Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah,
Deputi Bidang Kajian Kebijakan, Lembaga Administrasi Negara

Pasangan Presiden-Wakil Presiden Jokowi-Jusuf Kalla, dalam pemerintahannya merancang sembilan agenda prioritas yang disebut dengan Nawacita. Nawacita dibuat untuk melaksanankan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan. Salah satu cara yang digunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut adalah dengan melakukan pembangunan di berbagai aspek di seluruh wilayah Indonesia baik di perkotaan maupun pedesaan.

Tahun 2015, jumlah penduduk Indonesia yang tinggal di perkotaan diperkirakan telah mencapai 54 persen. Jika saat ini penduduk Indonesia sudah lebih dari 240 juta, artinya paling sedikit ada 129,6 juta orang yang memadati perkotaan. Angka ini melambung tinggi dibandingkan hasil sensus penduduk 2010. Berdasarkan data Sensus Penduduk 2010, jumlah penduduk pedesaan mencapai 119.321.070 jiwa (50,21%) dan penduduk perkotaan mencapai 118.320.256 jiwa (49,79%). Ini berarti banyak penduduk tertarik tinggal di kota atau karena banyak desa sudah berubah menjadi kota (perubahan status desa secara administratif). Hal ini disebabkan karena kota memberikan peluang lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih menjanjikan dari sisi pendapatannya dibandingkan dengan desa, sehingga makin banyak orang berpindah ke kota. Oleh karena itu, motif ekonomi cenderung mendominanasi peristiwa perpindahan penduduk dari desa ke kota.

Banyaknya masyarakat yang lebih dominan tinggal di perkotaan, memicu pemerintah untuk membangun wilayah pedesaan agar masyarakat tertarik untuk tinggal di desa dan memanfaatkan potensi yang dimiliki desa. Hal tersebut dituangkan pemerintah melalui Nawacita ke-3 yang berbunyi membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Untuk mewujudkan hal tersebut, mulai tahun 2015 pemerintah secara bertahap menjalankan amanat yang tertera pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang di dalamnya terdapat kewajiban pemerintah memberikan Dana Desa. Adapun pengalokasian dana desa lebih difokuskan pada pengentasan kemiskinan dan mengatasi ketimpangan antar desa. Dana desa yang dialokasikan pemerintah digunakan untuk membangun kawasan perdesaan dengan tujuan mewujudkan kemandirian masyarakat serta menciptakan desa-desa mandiri dan berkelanjutan.

Terwujudnya desa mandiri yang berkelanjutan dapat menjadikan desa lebih menarik untuk ditempati, dikunjungi maupun untuk dijadikan sasaran investasi. Oleh sebab itu, maka perlu dilakukan upaya untuk merubah pandangan bahwa kota lebih maju, lebih canggih, atau lebih sejahtera bila dibandingkan dengan desa. Anggapan tersebut perlu dibalik dengan langkah-langkah inovatif yang salah satunya dilakukan dengan menciptakan smart village atau desa cerdas. Smart village merupakan rangkaian dari Program Universal Service Obligation (USO) yang dimaksudkan sebagai sarana memperkenalkan bidang information and communication technology (ICT) pada masyarakat, terutama untuk meningkatkan produktivitas dan perekonomian di daerah. Sementara itu, Smart City and Community Innovation Centre (SCCIC) memformulasikan smart village sebagai sebuah ekosistem yang memungkinkan pemerintah, industri, akademisi maupun elemen masyarakat terlibat untuk menjadikan desa menjadi lebih baik.

Dalam konsep desa cerdas, tingkat keberhasilan program diukur dengan melihat kinerja pengelolaan sumber daya sehingga menjadi lebih efisien, berkelanjutan dan melibatkan beragam elemen masyarakat. Konsep Smart Village dibutuhkan agar desa-desa mampu mengetahui permasalahan yang ada di dalamnya (sensing), memahami kondisi permasalahan desa (understanding), dan dapat mengatur (controlling) berbagai sumber daya yang ada untuk digunakan secara efektif dan efisien dengan tujuan untuk memaksimalkan pelayanan kepada warganya. Selain itu, agar program smart village mencapai keberhasilan, diperlukan elemen pendukung yang meliputi 5 (lima) teknologi pintar, yaitu: (1) sensor pintar, (2) komunikasi dari satu mesin ke mesin lain, (3) komputasi awan, (4) media sosial, dan (5) teknologi Geographical Information System (GIS).

Namun demikian, dalam implementasinya, ditemukan berbagai kendala untuk mewujudkan smart village. Diperlukan upaya yang lebih untuk pengembangan desa mengingat kondisi lokal, ketersediaan infrastruktur yang ada, serta ketersediaan sumber daya yang ada. Di samping itu, juga diperlukan program terencana serta keterlibatan lintas sektor sebagai kerja bersama untuk mewujudkan smart village. Membangun smart village atau desa cerdas tidak semata-mata terbatas pada kecanggihan ICT (Information Communication and Technology) saja, tetapi yang lebih utama dan perlu ditekankan adalah bagaimana konsep smart village ini bisa mengubah kapasitas masyarakat dan cara mereka berinteraksi. Oleh sebab itu, diperlukan upaya untuk menciptakan kesadaran di antara warga desa tentang pentingnya inovasi dalam usaha dengan memanfaatkan pengetahuan serta kompetensi penduduk desa melalui pendidikan dan pengembangan keterampilan yang dimiliki.

Data dan Hasil Penelitian

Gagasan mengenai desa cerdas mulai muncul akibat dari pergeseran pandangan desa lama menuju desa baru. Desa lama melihat desa sebagai (1) kampung halaman, (2) wilayah administrasi dan organisasi pemerintahan paling kecil, (3) masyarakat tanpa pemerintah dan pemerintahan. Sementara itu pandangan baru mengenai desa melihat bahwa desa laksana negara kecil yang mempunyai wilayah, kekuasaan, pemerintahan, institusi lokal, penduduk, rakyat, warga, masyarakat, tanah, dan sumberdaya ekonomi. Berdasarkan pandangan baru mengenai desa, maka desa berkewajiban memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa. Selanjutnya, untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa, maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa untuk dapat mewujudkan kesejahteraan umum sesuai dengan kewenangan desa. Adapun SPM yang harus dimiliki desa antara lain: penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan, penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan, pemberian surat keterangan, penyederhanaan pelayanan dan pengaduan masyarakat (Permendagri no 2 tahun 2017). SPM yang sudah diterapkan suatu desa selanjutnya dapat membawa desa menuju konsep desa cerdas/smart village.

Konsep smart village yang diadopsi dari smart city mengedepankan tatanan kota yang dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi secara cepat dan tepat. Smart village fokus pada pengintegrasian IoT (Internet of Things), teknologi informasi, digitalisasi yang berkontribusi terhadap perkembangan masyarakat yang modern dan berkelanjutan (Karlsen, 2017). Smart village/desa cerdas dan berkelanjutan bertujuan untuk mencapai kebahagiaan hidup, meningkatkan kualitas hidup, efisiensi, dan daya saing, serta memastikan pemenuhan kebutuhan dalam aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Selain itu, penerapan konsep desa cerdas juga diharapkan mampu menarik warga, pengusaha, dan pekerja, serta menyediakan ruang yang lebih aman dengan layanan yang lebih baik dan lingkungan inovatif yang mendorong solusi kreatif, sehingga menciptakan lapangan kerja dan mengurangi ketidaksetaraan.

Framework mengenai smart city mulai diperkenalkan oleh Cohen (pengusaha dari University of Colorado) pada tahun 2012. Dalam perkembanganya, kerangka yang dikembangkannya tersebut mulai banyak diadopsi oleh negara-negara di seluruh dunia untuk merencanakan dan mengimplementasikan konsep smart city. Adapun tujuan dari diberlakukannya smart village adalah peningkatan kualitas hidup dan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai bidang, meliputi sosial, ekonomi, dan lingkungan. Terdapat enam indikator keberhasilan penerapan smart village sebagai berikut: (1) smart people, yaitu masyarakat pintar terkait kreativitas dan modal sosial; (2) smart economy, yaitu ekonomi pintar berupa inovasi dan persaingan; (3) smart environment, yaitu lingkungan pintar meliputi keberlanjutan dan sumber daya; (4) smart governance, yaitu pemerintahan yang cerdas sebagai agen pengubah, pemberdaya, dan partisipan; (5) smart life, yaitu cerdas hidup berupa kualitas hidup dan kebudayaan; dan (6) smart mobility, yaitu mobilitas pintar dalam hal transportasi dan infrastruktur.

Gambar 1. Indikator Keberhasilan Smart Village. Sumber: Karlsen, 2017. (Smart City: What Is It, Why Is It Important, and How to Get Started).
Gambar 1. Indikator Keberhasilan Smart Village. Sumber: Karlsen, 2017. (Smart City: What Is It, Why Is It Important, and How to Get Started).
Penerapan konsep smart village di Indonesia pada akhirnya dapat membantu merealisasikan Nawacita ke-3, yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa”. Nawa Cita menjadi landasan arah kebijakan pembangunan. Hal ini sesuai dengan UU Desa nomor 6 tahun 2014 yang menghendaki terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian, berlandaskan gotong royong. Dengan demikian maka dalam pengembangan smart village diperlukan sinergi antara catur sakti yang merupakan intisari dari UU Desa dan Tri Sakti Nawa Cita.

Tabel 1. Sinergi Catur Sakti UU Desa dan Tri Sakti Nawa Cita. Sumber: Buku 5, Desa Mandiri, Desa Membangun, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2015.
Tabel 1. Sinergi Catur Sakti UU Desa dan Tri Sakti Nawa Cita. Sumber: Buku 5, Desa Mandiri, Desa Membangun, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2015.
Adapun berbagai macam konsep smart village yang diterapkan di berbagai desa di Indonesia, diantaranya:
  1. Desa Cerdas Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
    Smart village di Desa Pondok Ranji menjadi tempat belajar bagi warga Tangsel yang ingin mengejar paket A, B, dan C untuk jenjang SD sampai dengan SMA di luar kegiatan belajar di sekolah, tanpa harus mengeluarkan biaya.
  2. Desa Loram Wetan, Kudus
    Desa cerdas dan command center di Loram Wetan ini merupakan implementasi dari penandatanganan kerjasama antara Bupati Kudus dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesai (LIPI) untuk mewujudkan Kudus sebagai paku buminya pendidikan di Indonesia. Sementara untuk command center merupakan bagian dari visi untuk mewujudkan Kudus sebagai Smart City, sehingga melalui command center diharapkan masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah, pelayanan keluhan dan/atau komplain masyarakat dapat tertangani dengan baik karena terkoneksi dengan aplikasi Menara (Menjaga Amanah Rakyat). Selain itu, melalui command center, disediakan juga display Closed Circuit Television (CCTV) yang dapat memantau seluruh sudut wilayah kota Kudus dan display produk UKM warga untuk memperkenalkan produk asli masyarakat Kudus.
  3. Desa di Banyuwangi
    Smart village yang dikembangkan di Banyuwangi adalah “Smart Kampung” dengan kriteria: (1) pelayanan publik berbasis teknologi informasi, (2) pendidikan dengan kursus bahasa asing gratis, (3) kampung e-learning, yaitu pembelajaran desa berbasis digital kolaborasi, (4) program Garda Ampuh (Gerakan Angkat Anak Muda Putus Sekolah) dengan menyediakan tabungan ribuan pelajar desa Rp 1 juta per siswa, bantuan uang saku tiap hari, dan biaya transport yang difokuskan di desa dengan potensi kemiskinan tinggi, (5) integrasi Puskesmas dan desa untuk jemput, rawat warga miskin yang sakit.
  4. Desa Alastengah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo
    Desa Alastengah banyak menghasilkan produk dari hasil kreativitas masyarakat dengan memanfaatkan limbah dan barang-barang bekas, seperti wadah pensil dari botol plastik, wadah asbak dari kayu bekas. Adapun konsep smart village yang digunakan oleh desa ini adalah smart village berbasis android, yaitu penggunaan informasi melalui internet/smartphone untuk memasarkan produk hasil kreativitas masyarakat. Dengan demikian diharapkan calon konsumen dapat menghubungi penjual secara langsung dengan melihat titik lokasi penjual melalui integrasi teknologi Global Positioning System/GPS (Supriadi, A.; M.N. Fadli, K. Malik, 2016).
  5. Desa Cibuntu, Cirebon
    Desa Cibuntu berjarak 30 km dari kota Cirebon. Desa ini menghasilkan kapak dan perkakas lain yang terbuat dari batu. Di desa ini sulit mendapatkan sinyal seluler karena belum adanya Base Transceiver Station (BTS). Dengan keterbatasan tersebut, maka konsep smart village yang diterapkan di desa ini adalah pembuatan wajan bolik untuk memperkuat sinyal seluler sehingga internet lebih mudah diakses dan promosi wisata lebih dapat digencarkan, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup serta pelayanan kepada masyarakat (Hakim, 2017).
  6. Desa Pacing
    Di desa Pacing, penerapan smart village nampak pada perancangan dan pembangunan Masjid Desa Pacing yang mengedepankan konsep Eco-architecture sebagai konsep Local Genius Arsitektur Nusantara. Konsep eco-architecture ini diartikan sebagai karya arsitektur yang hijau, sehat, dan bersahabat dengan lingkungan. Konsep ini menekankan adanya ketergantungan secara fisik dari masyarakat pada kondisi lingkungan, mensyaratkan adanya peningkatan tingkat kesehatan sehingga kualitas hidup meningkat dan mendorong terciptanya sustainable development (Permana, 2011).
  7. Desa Geluran Taman, Sidoarjo
    Di desa Geluran Taman, Sidoarjo, mengimplementasikan smart village melalui smart education, dimana bahasa Inggris diajarkan secara non formal kepada masyarakat di desa ini, khususnya bagi anak-anak usia pra sekolah hingga anak-anak usia SD, sehingga kemampuan masyarakat dala bebahasa Inggris dapat meningkat.

Rekomendasi

Berdasarkan data yang ada mengenai penerapan smart village di berbagai desa di Indonesia, maka dapat disimpulkan bahwa masih terjadi perbedaan konsep smart village  dengan implementasi riil desa cerdas. Adapun konsep smart village yang diharapkan adalah desa cerdas yang sudah menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dipersyaratkan yang dapat didukung dengan penggunaan teknologi yang mutakhir, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih cepat dan dihasilkan sustainable development. Sedangkan kenyataannnya, desa cerdas yang ada di Indonesia lebih mengutamakan penggunaan teknologi/internet sebagai pendukung untuk penyebaran informasi secara cepat terkait produk yang dihasilkan oleh desa ataupun target dalam kemajuan kehidupan masyarakat di berbagai bidang, sehingga  tercipta sustainable development di desa terkait.

Melihat kondisi tersebut, maka berikut rekomendasi yang dikemukakan agar dapat menciptakan kemandirian desa yang mendukung konsep smart village yang diharapkan:

  1. Penyusunan pedoman mengenai konsep smart village sehingga dapat diberlakukan sistem yang seragam dan dapat dijadikan sebagai referensi bagi desa-desa lain yang ingin mengembangkan konsep smart village di desanya.
  2. Perhatian yang mendalam dan berkelanjutan dari pemerintah desa terkait potensi desa yang dapat dikembangkan yang pada akhirnya mampu meningkatkan pelayanan publik dan mendukung terciptanya sustainable development.
  3. Keterlibatan stakeholder terkait untuk mendukung terciptanya smart village.

Adapun rekomendasi strategi lain yang dapat digunakan untuk mendukung terciptanya desa cerdas adalah strategi yang telah diterapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia dalam mengembangkan desa mandiri seperti di bawah ini:

Gambar 2. Strategi dalam Membangun Kemandirian Desa. Sumber: Buku 5, Desa Mandiri, Desa Membangun, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2015.
Gambar 2. Strategi dalam Membangun Kemandirian Desa. Sumber: Buku 5, Desa Mandiri, Desa Membangun, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2015.
  1. Membangun kapasitas warga dan organisasi masyarakat sipil di desa yang kritis dan dinamis.
    Dengan cara ini diharapkan potensi dan sumber daya yang dimiliki desa dapat digali lebih lanjut karena terdapat sinergi yang baik antara penduduk dengan lembaga desa yang ada.
    Adapun langkah-langkah yang dapat ditempu, diantaranya:
    • Melakukan assesment dan pemetaan kapasitas organisasi kemasyarakatan desa.
    • Mengorganisasi dan memfasilitasi proses penguatan kapasitas organisasi kemasyarakatan desa melalui penyelenggaraan program/kegiatan yang berorientasi pada peningkatan kapasitas organisasi.
    • Pelibatan organisasi kemasyarakatan desa dalam proses-proses pengambilan kebijakan publik yang diselenggarakan pemerintah desa.

Gambar 3. Langkah-langkah dalam Membangun Desa Mandiri melalui Lembaga yang ada di Desa. Sumber: Buku 5, Desa Mandiri, Desa Membangun, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2015.
Gambar 3. Langkah-langkah dalam Membangun Desa Mandiri melalui Lembaga yang ada di Desa. Sumber: Buku 5, Desa Mandiri, Desa Membangun, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2015.

2. Memperkuat kapasitas pemerintahan dan interaksi dinamis antara organisasi warga dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan cara ini diharapkan terjadi sinergi yang baik antara pemerintah desa, organisasi yang ada di desa, dan warga desa untuk lebih memantapkan konsep smart village yang berkesinambungan.

3. Membangun sistem perencanaan dan penganggaran desa yang responsif dan partisipatif.
Dengan cara ini diharapkan sasaran dari implementasi smart village dapat terarah dan terukur dengan baik.


Gambar 4. Fase Membangun Sistem Perencanaan dan Penganggaran Desa. Sumber: Buku 5, Desa Mandiri, Desa Membangun, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2015.
Gambar 4. Fase Membangun Sistem Perencanaan dan Penganggaran Desa. Sumber: Buku 5, Desa Mandiri, Desa Membangun, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2015.
Referensi

Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir. 2018. Smart Village, diakses di tanahmerah.desa.id.

Eko, et al. 2014. Desa Membangun Indonesia. Yogyakarta: Forum Pengembangan Pembaharuan Desa.

Faujiah, A. 2017. Building the “Smart Village” Through the implementation of the Non-Formal Education to Improve English Language Skills In the village of Geluran Taman Sidoarjo”, EDUCATION: Journal of Education, vol. 2, no. 1, May 2017.

Hakim, L. 2017. Implementasi Wajan Bolic pada Daerah Blankspot Desa Wisata Cibuntu-Kuningan. Jurnal Format, vol. 6 no. 1, 2017.

Karlsen, E.B. 2017. Smart City: What Is It, Why Is It Important, and How to Get Started. Halden: e Smart System.

Kurniawan, B. 2015. Desa Mandiri, Desa Membangun, Buku 5. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Permana. 2011. Penerapan Konsep Perancangan Smart Village sebagai Local Genius Arsitektur Nusantara. Jurnal Arsitektur KOMPOSISI, vol.9, no.1, April 2011.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. 

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2017. Buku Pintar Dana Desa.

SCCIC (Smart City and Community Innovation Centre). 2018. Smart City, diakses di sccic.id.

Supriadi, A.; M.N. Fadli; K. Malik. 2016. Membangun Sistem Smart Village untuk Menciptakan Ekonomi Masyarakat Desa Mandiri di Desa Alastengah Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo Berbasis Android. Prosiding SENTIA, Vol.8, 2016.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun