Bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan artinya kita sebagai pekerja harus tunduk dan mentaati peraturan yang berlaku dan melakukan jobdesk sesuai dengan yang sudah disepakati bersama. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian atau kontrak kerja.
Perjanjian atau kontrak kerja yang harusnya menjadi acuan dalam hubungan kantor (perusahaan) dengan karyawannya. Masalahnya sering kali terjadi di individu/person yang menjalankan relasi tersebut. Baik person yang menjadi wakil perusahaan (manajemen) dengan para karyawan.
Sering kali terjadi gesekan atau ketidaknyamanan pekerja saat masih dihubungi, diminta mengurus pekerjaan di luar jam kantor bahkan di saat hari libur.
Seperti yang dialami oleh Markus, seorang Staf IT di sebuah perusahaan rumah produksi. Sering kali jadwal hari liburnya terganggu karena telepon bukan hanya dari bosnya tapi juga bagian lain yang langsung menghubunginya jika ada kendala.
Markus akan sigap melakukan tugasnya jika masih dalam jam kantor. Masalahnya orang produksi di lapangan punya jadwal syuting yang sering tidak jelas maka ketika mereka mengalami kendala di lapangan atau saat di kantor tapi di luar jam operasional normal, nine to five, seluruh kendala yang berkaitan dengan jaringan maka dialah yang akan dihubungi.
Jika kendalanya kecil, Markus bisa memberi instruksi melalui telepon, tapi tak jarang ia yang harus datang ke lokasi padahal dia sedang jalan-jalan atau nonton dengan pacar di mal.
Markus merasa serba salah. Sebagai pekerja ia ingin bekerja dengan baik, ia ingin loyal pada perusahaan, dan mengerjakan tugasnya secara profesional.
Lalu bagaimanakah loyalitas dan profesionalitas karyawan seharusnya di kantor?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia arti loyalitas adalah kepatuhan; kesetiaan, sedangkan profesionalitas artinya perihal profesi; keprofesian atau kemampuan bertindak secara profesional.