Mohon tunggu...
Saepiudin Syarif
Saepiudin Syarif Mohon Tunggu... Freelancer - Writer

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan

Pernikahan Jennifer Gates, Putri Bill Gates Dilakukan Secara Islam, Bolehkah Nikah Beda Agama dalam Islam?

18 Oktober 2021   12:06 Diperbarui: 18 Oktober 2021   12:49 1694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nayel Nassar menikahi Jennifer Gates, putri sulung Bill Gates dan Melinda secara Islam | Foto: gqindia.com

Sedangkan jika kasus perkawinan beda agama di Indonesia dapat dilihat pada UU Nomor. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (UUP).

Sahnya suatu perkawinan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 UUP adalah :

1. Apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayannya. Dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum agamanya dan kepercayaannya itu.

2. Perkawinan tersebut dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan mengenai pencatatan perkawinan diatur lebih lanjut dengan PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 (PP No. 9/1975).

Apabila perkawinan dilakukan oleh orang Islam maka pencatatan dilakukan oleh pegawai pencatat sebagaimana dimaksud dalam UU No. 32 Tahun 1954. Sedangkan, bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya di luar agama Islam, maka pencatatan dilakukan pada Kantor Catatan Sipil (lihat Pasal 2 PP No. 9/1975).

Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum. 

Mengenai sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUP. Hal ini berarti UU Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing.

Namun, permasalahannya apakah agama yang dianut oleh masing-masing pihak tersebut membolehkan untuk dilakukannya perkawinan beda agama. Misalnya, dalam ajaran Islam wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam (Al Baqarah [2]: 221).

Pernikahan beda agama memang akan terus ada sebab manusia tidak pernah tahu akan jatuh cinta dan berjodoh dengan siapa. 

Saat dua insan saling jatuh cinta masalah tentang cinta pun akan selalu ada. Salah satunya perbedaan agama. Ada yang  memperjuangkan cintanya untuk terus bersama dan ada juga yang berhenti dan mencari cinta lain. 

Apapun pilihannya ada hitungan dan konsekuensinya masing-masing. Yang terpenting jangan nodai cinta untuk saling menyakiti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun