Mohon tunggu...
Saepiudin Syarif
Saepiudin Syarif Mohon Tunggu... Freelancer - Writer

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Agar Pinjol Tidak Bikin Benjol

26 Agustus 2021   06:00 Diperbarui: 26 Agustus 2021   06:08 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buat generasi 80 atau 90-an mungkin masih ingat lalu "Uang" yang dipopulerkan oleh Nicky Astria, penyanyi rock wanita terkenal saat itu. 

Salah satu penggalan liriknya adalah, "uang bisa bikin orang, mabuk tiada kepalang, uang bikin mabuk kepayang."

Uang adalah salah satu masalah manusia terbesar dan terbanyak yang dialaminya sendiri sejak manusia menemukan dan menggunakan uang sebagai alat tukar menukar pembayaran.

Mulai dari nilai tukar karena bahan dasar pembuatannya (emas, perak, kertas, dan logam lainnya), kurs nilai tukar dengan mata uang negara lain, hingga uang sebagai alat bayar segala macam kebutuhan hidup manusia. Dari calon bayi masih di dalam perut hingga kelak dia lahir, dewasa, tua, dan meninggal memerlukan uang.

Salah satu yang paling umum dan normal mendapatkan uang adalah dengan bekerja. Persoalan mulai saat penghasilan tidak sebanding dengan pengeluaran. Entah karena gaya hidup ataupun manajemen keuangan masing-masing orang tidak sama. Hal kekurangan uang menjadi masalah yang hampir bisa dibilang pernah dialami 99% manusia di bumi, kecuali orang-orang yang dilahirkan sudah menjadi sultan. 

Manusia modern menyimpan uang di bank. Sistem perbankan juga menyediakan layanan peminjaman uang, tentu dengan persyaratan. Berkembangnya dunia digital juga membawa fenomena dan konsekuensi baru di banyak lini termasuk sistem perbankan atau lembaga simpan pinjam.

Termasuk di dalamnya yang sekarang sedang booming yaitu pinjol alias pinjaman online. Aplikasi peminjaman uang online tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Manisnya bisnis hutang ini tidak hanya diminati sistem perbankan yang sudah ajeg tapi juga pemain baru yang jeli melihat peluang.

Termasuk yang memiliki niat jahat dengan memainkan aturan yang tidak jelas, memanfaatkan ketidaktahuan konsumen, ataupun memang ingin mengeruk keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan orang lain. 

Promosi dan tawaran pinjaman online sangat deras menerpa kita. Hanya dengan selfie memegang KTP atau identitas diri uang pinjaman akan segera ditransfer ke rekening kita. Padahal sejatinya itu adalah jebakan. Pinjaman adalah hutang. Pemberi pinjaman akan menggunakan segala cara untuk menarik kembali uangnya yang tidak jarang dengan menggunakan cara-cara yang tidak sopan, tidak lazim, bahkan mengganggu dan membahayakan konsumen.

Pinjol ilegal menggunakan celah abu-abu untuk menjaring konsumen peminjam yang akan dijadikan korban kelak di kemudian hari. Contoh-contoh korban pinjol ilegal bermunculan di media massa dan media sosial. Bahkan ada yang bunuh diri karena terjerat bunga berbunga dari pinjaman yang diambilnya. 

Sudah banyak kasus alih-alih ingin membereskan urusan dengan menggunakan pinjaman online yang ada malah tertimpa masalah baru baik fisik dan mental karena dikejar-kejar bila ada tunggakan dan jumlah bunga yang mencekik leher. 

Oleh karena itu edukasi dan anjuran untuk menghindari pinjol harus sering dilakukan oleh berbagai pihak selain dari pihak pemerintah sebagai pembuat dan pengawas kebijakan untuk selalu siapa siaga, siap sedia, cepat tanggap terhadap permasalahan ini. 

Hal-hal yang perlu dilakukan kita sebagai masyarakat atau konsumen adalah:

1. Tidak tergiur dengan promo dan kemudahan mendapatkan pinjol apalagi yang ilegal alias tidak terdaftar. Pada dasarnya itu adalah hutang dan hutang harus dikembalikan.

2. Mengatur keuangan pribadi dan keluarga secara arif dan bijaksana. Gunakan untuk hal-hal yang penting terlebih dahulu seperti pemenuhan kebutuhan pokok dan pendidikan.

3. Menjaga gaya hidup dan pengeluaran keluarga. Selalu ingat pada pepatah jangan besar pasak daripada tiang. Gaya hidup harus disesuaikan dengan kemampuan.

4. Jika terpaksa harus berhutang hindari menggunakan pinjol ilegal. Gunakan lembaga pemberi pinjaman yang legal dengan melihat keabsahan di OJK atau melalui perbankan yang sudah terpercaya.

5. Mencari sumber penghasilan tambahan selain sumber penghasilan utama. Mempunyai dua tiga pekerjaan, memulai investasi, memulai berbisnis sudah biasa dan perlu dilakukan agar tidak terpaku pada satu sumber penghasilan. Jika yang satu macet masih ada alternatif lainnya sehingga tidak memerlukan pinjol sebagai alternatif saat ada kebutuhan.

Hal-hal yang harus dilakukan pemerintah sebagai pembuat dan pengawas kebijakan:

1. Memperketat persyaratan sebuah usaha pinjaman online.

2. Melindungi konsumen dari institusi dan lembaga pinjol nakal yang memanfaatkan celah aturan.

3. Membuat peraturan yang jelas dan mengawasinya dengan seksama dan menyeluruh agar penyelenggara pinjol taat hukum dan peraturan.

4. Membantu konsumen yang terkena masalah sengketa dengan pinjol secara adil.

5. Memberantas pinjol ilegal dengan mencabut izin, menutup usaha, dan memberi sanksi berat bagi pelaku usaha dan investor usaha pinjol ilegal.

6. Meningkatkan edukasi pada konsumen dan seluruh stakeholder pinjaman online untuk bermain dan berusaha secara sehat, bertanggung jawab, dan taat azas serta hukum yang berlaku di Indonesia.

Semoga dengan adanya upaya yang komprehensif dalam menangani usaha pinjaman online tidak ada lagi korban-korban dari pihak konsumen yang sangat memprihatinkan dan menyedihkan kita semua sebagai sebuah masyarakat dan bangsa yang bermartabat dan berbudaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun