3. Membuat peraturan yang jelas dan mengawasinya dengan seksama dan menyeluruh agar penyelenggara pinjol taat hukum dan peraturan.
4. Membantu konsumen yang terkena masalah sengketa dengan pinjol secara adil.
5. Memberantas pinjol ilegal dengan mencabut izin, menutup usaha, dan memberi sanksi berat bagi pelaku usaha dan investor usaha pinjol ilegal.
6. Meningkatkan edukasi pada konsumen dan seluruh stakeholder pinjaman online untuk bermain dan berusaha secara sehat, bertanggung jawab, dan taat azas serta hukum yang berlaku di Indonesia.
Semoga dengan adanya upaya yang komprehensif dalam menangani usaha pinjaman online tidak ada lagi korban-korban dari pihak konsumen yang sangat memprihatinkan dan menyedihkan kita semua sebagai sebuah masyarakat dan bangsa yang bermartabat dan berbudaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H