Kebudayaan manusia berkembang seiring dengan perkembangan teknologi yang diciptakannya sendiri. Berdasarkan ilmu pengetahuan yang merupakan buah dari diberinya manusia akal pikiran untuk selalu bertanya, mencari, dan menemukan segala sesuatu yang bisa digunakan untuk mempermudah menjalankan kehidupannya.Â
Salah satu bentuk kemudahan yang diinginkan manusia adalah yang berhubungan dengan uang. Kebutuhan itu membuat adanya bank. Lambat laun bank tidak hanya untuk menyimpan uang dan meminjam saja. Sistem bank terus berkembang hingga bukan hanya transaksi berkaitan dengan uang saja tapi semua benda bernilai ekonomi bisa ditransaksikan di bank. Bentuk bank pun terus berevolusi.Â
Selain menginginkan kemudahan dalam hidupnya manusia juga menciptakan "kerumitan" agar kemudahan itu bisa tercipta. Proses penemuan suatu ilmu yang bisa dipraktikkan atau diterapkan apalagi kemudian sifatnya menjadi massal tidak ada yang mudah. Berapa kali percobaan yang harus dilakukan Thomas Alva Edison untuk menemukan bola lampu? Belum lagi aturan main yang selanjutnya harus dibuat saat penemuan baru itu diaplikasikan dan urusan bisnis saat suatu penemuan diproduksi atau dikonsumsi massal.Â
Begitu pun dengan sistem keuangan yang terus berevolusi baik secara produk, cara, maupun lembaganya. Setiap negera mempunyai peraturan sendiri-sendiri tentang jumlah dan macam lembaga keuangan yang bisa beroperasi. Tetapi tiap negara hanya punya satu bank sentral sebagai perwakilan pemerintah pemegang otoritas lembaga keuangan tertinggi. Di Indonesia kita punya Bank Indonesia.Â
Cikal bakal Bank Indonesia bermula dari De Javasche Bank masa Hindia-Belanda yang didirikan tahun 1828 yang tugasnya mencetak dan mengedarkan uang. Setelah Indonesia merdeka, diubahlah De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia pada tahun 1953 dengan menjalani tiga fungsi utama yaitu sistem perbankan, moneter, dan sistem pembayaran. Perubahan terus terjadi sesuai dengan kondisi zaman dan situasi ekonomi tanah air. Hingga di tahun 1999, Bank Indonesia berevolusi menjadi lembaga independen yang mengemban tugas tambahan untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.Â
Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai peran yang sangat vital dalam kaitannya dengan sistem perekonomian Indonesia sebab bisa dikatakan tidak ada satu pun bisnis saat ini yang tidak menggunakan sistem perbankan.Â
Sistem perbankan memberikan keamanan dan kemudahan bagi para penggunanya. Inovasi dari perbankan komersial bisa terjadi setiap saat. Apalagi di era digital seperti sekarang ini. Bank Indonesia sebagai bank sentral harus bisa mengakomodasi hal-hal tersebut. Sebagai pengejawantahan dari tugas utama Bank Indonesia menjaga stabilitas makroprudensial.
Kebijakan makroprudensial adalah segala usaha yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan terus mengedukasi masyarakat dan seluruh stake holder sistem perbankan atau lembaga keuangan agar tetap up to date akan isu yang berkembang.Â
Masyarakat sebagai konsumen dari produk sistem perbankan adalah penggeraknya. Masyarakat bisa dalam artian individu maupun korporasi. Tantangannya adalah masyarakat Indonesia yang dinamis dengan latar belakang yang sangat beragam baik dari tingkat pendidikan hingga sosial ekonomi yang membuat pemahaman sistem keuangan belum merata.Â
Informasi yang jelas dan mudah dipahami masyarakat akan meningkatkan literasi keuangan masyakarat yang merupakan salah satu faktor agar stabilitas makroprudensial tetap terjaga stabil. Bayangkan jika masyakarat mudah terprovokasi atau termakan hoax akan berita-berita yang berkaitan dengan produk-produk keuangan, rush bisa saja terjadi. Hal ini tentu akan merugikan dan mengganggu stabilitas makroprudensial.
Terlebih di situasi sekarang ini di mana dunia sedang dalam bencana pandemi Covid-19. Dunia usaha meredup, sebagian sudah ada yang gulung tikar, pengangguran akibat PHK pun meningkat. Perputaran uang melemah. Jika stabilitas makroprudensial tidak dijaga potensi pencairan dana dan investasi masyarakat di perbankan bisa saja terjadi. Begitu juga dengan kredit konsumen seperti kredit perumahan dan kendaraan yang perlu dilakukan upaya antisipasi agar tidak menjadi kredit macet yang akan mengganggu stabilitas makroprudensial. Â