Bila kita rajin memantau berita online, seringkali kita menemui berita duka, terutama yang berhubungan ditemukannya korban meninggal, korban kecelakaan, orang bunuh diri, atau orang yang sedang selfie dan tersambar kereta yang sedang lewat.
Hal yang sebenarnya bisa dihindari, kecuali orang yang dengan sengaja nekat bunuh diri. Ini sudah tentu yang bersangkutan mencari lengah orang yang ada disekitar lokasi.
Akan lebih baik kita tarik benang merah apa saja hal yang sering menyebabkan timbulnya korban tersambar kereta api yang lewat, kita ulas satu persatu di bawah ini:
- HINDARI Â BERMAIN DI PINGGIR REL
Dikarenakan di sekitar rel kereta api kebanyakan adalah tanah luas dan cukup kosong, seringkali hal ini dimanfaatkan untuk bermain, baik anak-anak, dewasa maupun orang tua.Â
Beberapa permainan mengharuskan kita harus lari terlalu jauh dari tempat semula, seperti; bermain layangan, bermain bola, atau permainan lainnya yang kadang tanpa kita sadari mengharuskan kita jalan/lari mendekati rel dan mengabaikan situasi berbahaya yang bisa datang seiring datangnya kereta api.
- JANGAN Â SELFIE DI SEKITAR REL KERETA API
Update status di media sosial seringkali lakukan dengan memamerkan foto pribadi, baik yang dilakukan secara swafoto (selfie) maupun difoto oleh teman kita.
Tercatat beberapa kali kejadian beberapa orang yang sedang selfie pas kereta lewat justru menjadi korban tersambar kereta. Baik tersambar langsung maupun terkena hempasan angin dan jatuh terpelanting. Angin yang ditimbulkan saat kereta lewat cukuplah besar, bila kita berdiri tidak pada posisi yang kuat, kita mudah jatuh, apalagi dengan suara klakson (bel) kereta yang otomatis akan dibunyikan oleh masinis bila melihat ada obyek manusia berdiri di dekat lintasan. Suara klakson kereta cukup keras, bisa membuat kita mendadak panik dan mengubah posisi berdiri, sehingga limbung.
- JANGAN MENGGALI / MEMBANGUN SESUATU DI SEKITAR REL
Jalur kereta api maupun jalan raya mempunyai apa yang dinamakan RUMIJA (Ruang Milik Jalan), RUMAJA (Ruang Manfaat Jalan) dan RUWASJA (Ruang Pengawasan Jalan). Ketiganya diatur dalam undang-udang dengan tujuan untuk memastikan fungsi jalan / jalur kereta bisa berfungsi dengan peruntukannya.
Khusus untuk kereta api, keamanan jalur kereta besi ini cukup penting, karena satu rangkaian kereta yang lewat beratnya mencapai lebih dari 400 ton.
Pembuatan galian / bangunan / saluran di sekitar rel kereta api mempunyai prosedur yang sudah ditetapkan, dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, karena bisa membahayakan kita kereta api yang melintas.
Segala bentuk pembangunan / aktivitas pembangunan di sepanjang jalur RUMIJA /RUMAJA dan RUWASJA harus izin kepad PT KAI selaku pengelola.
- JANGAN MEMBAKAR SESUATU DI PINGGIRAN REL KERETA API.
Sepertinya sederhana, membakar sampah di pinggir lintasan kereta api, tetapi hal ini bisa cukup mengganggu, karena asap yang tidak terkontrol, bila berlebihan bisa menutup jarak pandang masinis. Jarak pandang aman masinis adalah minimal 500 meter ke depan, sehingga bila ada obyek yang mengganggu lintasan dalam jangkauan pandangan masinis, kereta masih bisa melakukan pengereman.Â
Satu rangkaian kereta api, biasanya mengangkut 350-400 penumpang, bisa lebih untuk satu rangkaian KRL, yang mana penumpangnya cukup penuh di jam sibuk.
Melalui Undang-undang nomor 23 tahun 2007 keselamatan kereta api menjadi prioritas. Untuk itu kita sebagai warga negara yang baik, harus berperan aktif menjaga kelancaran operasional dengan tidak melakukan aktivitas ilegal di sekitar lintasan kereta api seperti di atas.
Â
Jakarta | 18 Maret 2018 | 11:50 WIB
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H