Sepertinya sederhana, membakar sampah di pinggir lintasan kereta api, tetapi hal ini bisa cukup mengganggu, karena asap yang tidak terkontrol, bila berlebihan bisa menutup jarak pandang masinis. Jarak pandang aman masinis adalah minimal 500 meter ke depan, sehingga bila ada obyek yang mengganggu lintasan dalam jangkauan pandangan masinis, kereta masih bisa melakukan pengereman.Â
Satu rangkaian kereta api, biasanya mengangkut 350-400 penumpang, bisa lebih untuk satu rangkaian KRL, yang mana penumpangnya cukup penuh di jam sibuk.
Melalui Undang-undang nomor 23 tahun 2007 keselamatan kereta api menjadi prioritas. Untuk itu kita sebagai warga negara yang baik, harus berperan aktif menjaga kelancaran operasional dengan tidak melakukan aktivitas ilegal di sekitar lintasan kereta api seperti di atas.
Â
Jakarta | 18 Maret 2018 | 11:50 WIB
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H