Hukum di Indonesia pun kita masih menganut hukum yang diwariskan Kolonial Belanda, sehingga secara logika, kita juga masih mengakui grondkaart adalah bukti kepemilikan tanah pemerintah yang sah. Seperti halnya kita mengakui Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Mas, Tanjung Perak, Tanjung Karang, Pelabuhan Panjang, dan lain-lainnya, yang dibangun sejak zaman penjajahan Belanda, dan bukti kepemilikannya didasari dengan grondkaart dan manuskripnya.
Untuk itu kita harus waspada, terhadap mereka yang bertampang ramah tetapi otaknya menjarah tanah pemerintah. Baik untuk kepentingan pribadi maupun orang lain, menjarah tanah pemerintah adalah salah!
Mari selamatkan aset pemerintah dari orang-orang serakah yang mencoba membuat opini bahwa mereka adalah rakyat terjajah. Jangan yang benar dibikin opini seolah-olah salah, perampok tanah seolah-olah terjajah, padahal mereka menunggu kita lengah, sekali lengah tanah pemerintah hilang sudah.
Jangan baca cuma sekali, bacalah berkali-kali tulisan ini, agar kita paham, secara logika siapa pemilik tanah di negeri ini, dan siapa perampok tanah yang sering bertampang ramah!
Jakarta, 10 Februari 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H