Bea Cukai: Keuntungan Negara Atau Kerugian Masyarakat
Banyaknya permasalahan masyarakat terhadap penetapan besaran pajak cukai tersebut, bukanlah kali pertama terjadi. Seperti yang pernah terjadi pada 8 Desember 2023 lalu.
KPK menangkap ED selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan Gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. ED ditangkap oleh KPK atas adanya kejanggalan pencantuman informasi dan data pada miliknya.
Selain itu, kasus yang menyangkut Rafael Alun selaku Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan juga pernah ramai di jagat media sosial Indonesia.
Banyaknya intrik yang terjadi pada internal Kementerian Keuangan, baik dari Bea Cukai maupun Direktorat Jenderal Pajak, menjadi isu yang seringkali menyudutkan Pemerintah Indonesia.
Definisi mengenai cukai sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, berbunyi;
“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.”
Ringkasnya, selain berguna untuk mengatur flow konsumtif dari masyarakat, Cukai atau Pajak juga dikenakan guna mendapat keuntungan bagi Negara. Pajak memiliki fungsi sebagai alat atau instrumen yang digunakan untuk memasukkan dana yang sebesar-besarnya ke dalam kas negara.
Menurut Y. Sri Pudiyatmoko, terdapat beberapa teori yang melandasi terjadinya Pajak, salah satunya adalah Teori Kepentingan.
Teori Kepentingan yaitu Negara mengenakan pajak kepada rakyat karena negara telah melindungi kepentingan rakyat. Pada dasarnya, teori tersebut mengukur besaran suatu pajak yang dikenakan sesuai dengan besarnya kepentingan wajib pajak (masyarakat individu) yang dilindungi oleh Negara. Maka, semakin besar kepentingan yang dilindungi, maka lebih besar pajak yang harus dibayar oleh seseorang tersebut.
Namun, apabila melihat peristiwa yang terjadi belakangan ini, tentu pengenaan pajak atas barang tersebut cenderung memberatkan masyarakat. Dimana masyarakat tidak merasakan manfaat dari adanya pengenaan pajak tersebut, dan justru dirugikan karena tidak bisa mendapatkan hak dan kewajibannya.