Mohon tunggu...
My Journal
My Journal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum

Topik Konten akan seputar Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Narkotika di Indonesia Perspektif HAM dan Efektivitasnya Dalam Pencegahan Kejahatan

21 Januari 2025   02:56 Diperbarui: 21 Januari 2025   02:56 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Simanjuntak, D. (2021). "Teori Deterrence dalam Penegakan Hukum Pidana". Jurnal Hukum dan Keadilan.

Candra, Firman Adi. 2023. OPTIMALISASI PIDANA MATI PADA SISTEM PIDANA NASIONAL.  Jurnal Ilmiah Cahaya Hukum : Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 3. Nomor 1.

Khairunisa, Kania dan Dey Ravena. 2021. Analisis Hambatan Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati pada Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015. Jurnal Riset Ilmu Hukum. Vol. 1. Nomor 1.

Nasoha, R. Ahmad Muhamad Mustain. 2016. Eksistensi Penerapan Hukuman Mati Di Indonesia. Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum. Vol. 1. Nomor 1.

Badan Narkotika Nasional (BNN). https://bnn.go.id/rehabilitasi-penting-bagi-korban-penyalahgunaan-narkoba/. Diakses pada 19 Januari 2025, Pukul 01.00 WIB.

Interpol, Global Narcotics Report, 2023.  https://interpol.go.id/berita41.php. Diakses Pada 19 Januari 2025, Pukul 21.00 WIB.

Institute For Criminal Justice Reform. 2012. https://icjr.or.id/mengenal-kovenan-internasional-hak-sipil-dan-politik. Diakses Pada 20 Januari 2025, Pukul 06.00 WIB.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun