Kategori DPTb yakni untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan ingin menggunakan hak pilihnya.
Jika anda belum terdaftar di DPT tetap bisa menggunakan hak pilih. Untuk memilih pasangan calon yang dijagokan, anda diharuskan menunjukkan e-KTP. Jika tidak punya e-KTP, baik karena hilang maupun memang belum memiliki e-KTP,anda sebagai pemilih harus punya surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) wilayah setempat.
4. Pakaian rapi, tanpa atribut partai
Pakaian yang rapi dan necis tentu menjadi keharusan saat datang ke tempat pemungutan suara saat pilkada. Tapi, jangan sampai baju Anda memiliki atribut partai karena dapat mengganggu pemilihan. Pemakai baju dengan atribut partai juga tidak diperbolehkan masuk ke dalam tempat pemilihan suara.
5. Kesiapan hati untuk memilih pilihan Anda
Saat keluar dari rumah, siapkan hati untuk menetapkan pilihan Anda. Karena pilihan yang sudah dipilih, akan berpengaruh terhadap pemerintahan lima tahun mendatang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H